Akurat Logo

NasDem Sebut Artidjo Alkostar, Kwik Kian Gie Hingga Anwar Nasution Layak Jadi Dewan Pengawas KPK

Khaerul S | 14 September 2019, 15:12 WIB
NasDem Sebut Artidjo Alkostar, Kwik Kian Gie Hingga Anwar Nasution Layak Jadi Dewan Pengawas KPK

AKURAT.CO, Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Zulfan Lindan mengusulkan nama mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar dan Ekonom Kwik Kian Gie untuk menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, kedua tokoh itu layak menempati posisi Dewan Pengawas KPK karena keduanya memiliki integritas dan kredibilitas.

"Ada ahli hukum kita yang kelasnya luar biasa. Artidjo misalnya. Kita minta jadi Dewan Pengawas. Artinya orang seperti ini masih ada dan kriteria ini penting. Dari segi hukum, (dari) ekonomi keuangan misalnya Kwik Kian Gie dia ngerti betul soal keuangan akuntan dimana terjadi korupsi," kata dia saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2019)

Selain dua nama itu, Zulfan juga menyebut nama Anwar Nasution yang juga diniai layak dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK. Ia beralasan Anwar Nasution memiliki catatan positif dalam membongkar kasus Bank Indonesia.

"Ada Anwar Nasution yang pernah bongkar mafia di dalam BI. Ia kan? Orang seperti itu perlu," kata dia.

Seperti diketahui, dalam revisi UU nomor 30 tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR dan Pemerintah menyepakati sejumlah hal diantaranya pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Presiden Joko Widodo mengatakan keberadaan Dewan Pengawas memang perlu karena semua lembaga negara, presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip 'check and balances', saling mengawasi, hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Presiden mencontohkan bahwa dirinya juga diawasi dengan diperiksa BPK dan diawasi DPR.

"Dewan Pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," kata Presiden.

Dewan Pengawas itu nantinya dipilih oleh Presiden.

“Oleh karena itu di internal KPK perlu ada Dewan Pengawas tapi anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif," ungkap Presiden.

Dalam darf revisi UU KPK, Dewan Pengawas ini diatur dalam Pasal 37A dan 37B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37A

(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas.

(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.

(3) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.

(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 37B

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantas Korupsi.

e. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan

f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A