Akurat Logo

DPR Dorong Pemerintah Membuat Regulasi KTP Elektronik untuk WNA

Khaerul S | 2 Maret 2019, 13:40 WIB
DPR Dorong Pemerintah Membuat Regulasi KTP Elektronik untuk WNA

AKURAT.CO, Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo mendorong pemerintah membuat regulasi yang mengatur Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) untuk warga negara asing (WNA). Caranya lewat membedakan warnanya.

Menurut Firman, dorongan itu sesuai dengan Pasal 63 dan 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

"Jadi aturan itu ada, undang-undang dibuat bukan dari rezim Pak Jokowi," katanya dalam diskusi bertajuk "E-KTP, WNA, dan Kita" di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Hal itu merujuk pada UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU 24 tahun 2013 dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memiliki izin tempat tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.

Firman, aturan semacam itu sangatlah lumrah demi pendataan penduduk maupun warga negara asing yang ada di negeri ini.

"Kalau tujuannya untuk mendata orang asing. Itu adalah kelaziman. Di negara manapun juga melakukan hal yang sama demi kepentingan pendataan," tekannya.

Namun demikian, diakuinya UU Adminduk masih ada kekurangan. Utamanya tidak mengatur tentang perbedaan warna KTP el untuk WNI maupun WNA. Maka dari itu, didesaknya pemeritah untuk segera membuat aturan turunan.

"Kalau di beberapa negara, itu ada perbedaan yang signifikan, tentang adanya pewarnaan," tandasnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A