Cara Mengurus BPKB Hilang agar Bisa Perpanjang Pajak Mobil dengan Mudah

AKURAT.CO Bagi pemilik mobil tua, perpanjangan pajak kendaraan bisa menjadi masalah serius jika BPKB hilang atau tidak ada.
Tentunya ada prosedur resmi untuk membuat ulang BPKB yang dapat digunakan untuk membayar pajak lima tahunan.
Artikel ini membahas solusi praktis dan langkah mengurus BPKB baru agar pajak kendaraan tetap bisa diperpanjang aman dan legal.
BPKB merupakan dokumen legal yang menunjukkan kepemilikan resmi atas kendaraan. Tanpa BPKB, pemilik akan mengalami kesulitan saat:
1. Melakukan perpanjangan kendaraan lima tahunan.
2. Menjual kendaraan karena dokumen utama tidak lengkap.
3. Mengurus balik nama atau mutasi kendaraan.
Pada kasus mobil tua, saat pemilik pertama sudah tidak ada, pemilik saat ini perlu membuat keterangan domisili atau surat dari RT setempat agar pengurusan BPKB bisa dilanjutkan.
Prosedur Mengurus BPKB Baru jika Hilang
1. Lapor Kehilangan ke Polisi untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan sebagai bukti resmi.
2. Bawa kendaraan ke Samsat untuk pemeriksaan fisik agar identitas kendaraan sesuai dengan data lama.
3. Persiapkan Dokumen Penting
● KTP/SIM pemilik kendaraan
● STNK asli/fotokopi
● Surat Keterangan Kehilangan di atas materai
● Surat keterangan dari bank jika kendaraan pernah digadai
● Bukti iklan kehilangan di media.
4. Setelah dokumen lengkap, ajukan permohonan BPKB baru di kantor Samsat sesuai domisili.
5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penggantian BPKB yaitu:
● Rp 375.000 untuk roda empat ke atas
● Rp 225.000 untuk roda dua atau roda tiga.
6. Setelah dokumen diajukan, tunggu proses penerbitan BPKB baru
Solusi untuk Mobil Tua Tanpa BPKB
1. Jika pemilik pertama sudah tidak ada, petugas Samsat menyarankan untuk membuat surat keterangan domisili di tempat asal pemilik sebelumnya agar bisa melanjutkan pembuatan BPKB.
2. Dengan BPKB baru yang sah, Anda bisa melanjutkan perpanjangan pajak lima tahunan tanpa masalah.
Tips agar Proses Lancar
1. Simpan cadangan dokumen penting, terutama fotokopi BPKB, STNK, dan KTP di tempat yang aman.
2. Pastikan laporan kehilangan ke polisi dilakukan segera setelah menyadari BPKB hilang.
3. Cek ulang semua data kendaraan saat cek fisik di Samsat agar sesuai dengan data lama.
4. Jika kendaraan bekas, sertakan dokumen tambahan seperti kwitansi jual-beli atau surat keterangan dari pemilik lama untuk memperkuat proses penerbitan BPKB baru.
Perpanjangan pajak mobil tua tentu menjadi masalah serius jika BPKB hilang.
Namun, dengan mengikuti prosedur resmi seperti melapor ke polisi, cek fisik kendaraan di Samsat dan mengajukan pembuatan BPKB baru, tentunya Anda bisa menyelesaikan masalah dokumen dan tetap melanjutkan kewajiban pajak kendaraan dengan legal.
Laporan: Marina Yeremin Sindika Sari/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri








