Akurat Logo

Banyak Caleg Belum Memiliki Surat Bebas Narkoba

Citra Puspitaningrum | 7 Agustus 2023, 15:14 WIB
Banyak Caleg Belum Memiliki Surat Bebas Narkoba

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu partai politik (parpol) melengkapi dokumen bakal calon legislatif (bacaleg). Pasalnya, banyak caleg yang belum memiliki surat bebas narkoba dan keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.

Komisioner KPU, Idham Holik menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dari total 10.323 bacaleg sebanyak 83,84 persen diantaranya telah memenuhi syarat (MS). Perbaikan dokumen bisa dilakukan selama pencermatan daftar calon sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023.

"Dokumen belum lengkap atau belum absah menjadi salah satu penyebab bacaleg dinyatakan TMS dalam verifikasi administrasi perbaikan," kata Idham, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (7/8/2023). 

Dari total 10.323 bacaleg, sebanyak 14,93 persen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan 1,23 persen pencalonannya dihapus oleh partai politik pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada tanggal 26 Juni-9 Juli 2023.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebut, selain sehat jasmani dan rohani, bacaleg harus memiliki surat keterangan pengadilan, dan bebas narkoba. "KPU masih memberikan waktu perbaikan kepada partai politik untuk melengkapi dokumen persyaratan bacaleg," ujarnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.