Cara Daftar Antrean Sembako KJP Pasar Jaya 2026 Online via HP, Mudah dan Resmi!

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan program pangan bersubsidi bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada tahun 2026.
Untuk memudahkan penerima manfaat, pendaftaran antrean sembako KJP Pasar Jaya kini dapat dilakukan secara online melalui HP.
Sistem antrean digital ini bertujuan untuk menertibkan distribusi, mengurangi antrean panjang, dan memberikan kenyamanan dalam menentukan lokasi serta jadwal pengambilan. Berikut cara daftar antrean Sembako KJP Pasar Jaya 2026.
Persyaratan Pendaftaran Antrean KJP Pasar Jaya 2026
Sebelum mendaftar, penerima manfaat KJP perlu menyiapkan beberapa dokumen penting untuk proses verifikasi data. Kelengkapan dan keakuratan data sangat penting agar pendaftaran tidak ditolak oleh sistem.
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Pastikan semua data yang dimasukkan akurat, karena kesalahan seperti perbedaan NIK atau data keluarga dapat menyebabkan penolakan otomatis.
Langkah-langkah Pendaftaran Antrean KJP Pasar Jaya 2026 Online via HP
1. Buka browser di HP dan kunjungi situs resmi https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id.
2. Pilih wilayah domisili dan lokasi pengambilan sembako yang tersedia.
3. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor kartu ATM KJP.
4. Isi Tanggal Lahir Penerima Manfaat.
5. Ketik kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
6. Centang pernyataan yang menunjukkan bahwa data yang dimasukkan benar dan Anda memahami syarat serta ketentuan yang berlaku.
7. Klik tombol "Simpan" untuk menyelesaikan pendaftaran.
8. Setelah berhasil, sistem akan menampilkan tiket antrean KJP Pasar Jaya secara otomatis. Tiket ini wajib disimpan karena akan digunakan saat pengambilan sembako. Jika lupa menyimpan, situs menyediakan fitur cetak ulang QR code.
Pendaftaran antrean dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Perlu diingat bahwa satu NIK hanya dapat digunakan satu kali dalam satu hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









