Akurat Logo

Tanggal 18 Agustus Libur atau Tidak? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah

Fajar Rizky Ramadhan | 4 Agustus 2025, 11:00 WIB
Tanggal 18 Agustus Libur atau Tidak? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah

AKURAT.CO Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, publik kembali mempertanyakan status tanggal 18 Agustus 2025: apakah termasuk hari libur atau tidak.

Pertanyaan ini muncul karena 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu, dan masyarakat bertanya-tanya apakah akan ada kompensasi libur di hari berikutnya.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, akhirnya memberikan jawaban resmi. Dalam pernyataannya pada Jumat, 1 Agustus 2025, di kompleks Istana Kepresidenan, Juri menegaskan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, akan diliburkan secara nasional. Penetapan ini disebut sebagai bentuk penghargaan dan hadiah atas semangat kemerdekaan yang dirayakan rakyat Indonesia.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri. Penetapan ini menambah daftar hari libur di bulan Agustus dan memungkinkan masyarakat menikmati long weekend setelah perayaan nasional.

Baca Juga: Angkat Tema Bring EAT On, Le Grand Chef 2025 Cari Talenta Kuliner Jadi Chef Ambassador

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri—yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB—tanggal merah resmi untuk bulan Agustus 2025 hanyalah pada 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan RI. Namun, dengan keputusan tambahan dari pemerintah pusat, tanggal 18 Agustus juga resmi menjadi hari libur nasional.

Kementerian Sekretariat Negara juga mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih dan dekorasi bertema kemerdekaan sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.

Libur tanggal 18 Agustus ini menjadi momen penting, tidak hanya untuk memperpanjang waktu refleksi kemerdekaan, tetapi juga sebagai ruang rekreasi sosial setelah pelaksanaan berbagai kegiatan seremonial pada hari sebelumnya.

Pesta rakyat, karnaval, lomba-lomba tradisional, dan pertunjukan budaya yang lazim digelar pada 17 Agustus biasanya menyisakan kelelahan kolektif yang membuat hari libur tambahan terasa relevan dan bermanfaat.

Selain itu, tanggal 18 Agustus juga memiliki makna historis. Pada tanggal inilah, Konstitusi Republik Indonesia secara resmi disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tahun 1945.

Maka, libur 18 Agustus bisa dianggap bukan hanya sebagai jeda fisik pasca-perayaan, tetapi juga sebagai momen penghormatan terhadap lahirnya fondasi hukum negara.

Untuk kalangan pendidikan, pertanyaan juga muncul terkait pelaksanaan upacara bendera. Meskipun 17 Agustus jatuh pada hari Minggu, aturan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 mewajibkan sekolah tetap menggelar upacara pada hari kemerdekaan.

Beberapa sekolah mungkin akan tetap mewajibkan siswa hadir untuk mengikuti upacara, meskipun tanggal tersebut masuk dalam kalender libur nasional.

Baca Juga: Mendikdasmen Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di SDN Cideng 02, Wujudkan Budaya Sehat Sejak Dini pada Anak

Dengan demikian, masyarakat kini dapat memastikan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, adalah hari libur resmi. Momentum ini tidak hanya menjadi tambahan waktu istirahat, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai nasionalisme, kebersamaan, dan refleksi terhadap makna kemerdekaan yang sesungguhnya.

Pemerintah berharap, libur ini mampu menumbuhkan semangat baru untuk terus menjaga persatuan, serta membangun Indonesia yang lebih adil, makmur, dan berdaulat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.