Akurat Logo

Kepala BKN: CPNS yang Mengundurkan Diri Tak Akan Kena Sanksi

Paskalis Rubedanto | 22 April 2025, 19:49 WIB
Kepala BKN: CPNS yang Mengundurkan Diri Tak Akan Kena Sanksi

AKURAT.CO Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan ribuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, tidak akan diberi sanksi.

"Kalau untuk yang optimalisasi, bagi yang mengundurkan diri, tidak ada sanksinya apa-apa," kata Zudan usai rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Jika sudah dinyatakan lulus, hak bagi seluruh peserta untuk mengambil atau tidak penempatan yang sudah diumumkan tersebut. "Karena ini sifatnya pilihan, kalau mau diambil ya silahkan, tidak diambil juga tidak apa-apa," tuturnya.

Baca Juga: Ribuan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan Kepala BKN

Zudan juga menjelaskan, fenomena pengunduran diri ini juga disebabkan oleh adanya perombakan formasi untuk optimalisasi kekosongan. "Ini adalah niat baik dari negara agar tidak ada kekosongan formal," tandasnya.

Sebagai informasi, fenomena pengunduran diri Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi sorotan publik.

Jumlah pengunduran diri yang mencapai ribuan orang memicu pertanyaan, terutama di tengah tingginya minat masyarakat mengikuti seleksi CPNS setiap tahunnya.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa sebanyak 1.900 orang CPNS mengundurkan diri, terutama dari formasi hasil skema optimalisasi penerimaan, yang sebenarnya bertujuan mengisi posisi-posisi kosong akibat tidak adanya pelamar yang memenuhi syarat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.