Cegah ISPA Akibat HMPV, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan

AKURAT.CO Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang disebabkan oleh Human Metapneumovirus (HMPV).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebutkan, meski kasus ISPA akibat HMPV terdeteksi di Jakarta, langkah pencegahan sederhana dan penanganan yang tepat dapat mengendalikan penyebarannya.
"Sejak 2023 hingga Januari 2025, kami mencatat 214 kasus ISPA akibat HMPV di Jakarta, dengan rincian 13 kasus pada 2023, 121 kasus pada 2024, dan 79 kasus pada 2025. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan tangan, menerapkan pola makan sehat, dan menggunakan masker saat sakit agar mencegah penularan," kata Ani di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga: PB IDI: Anak di Bawah 14 Tahun Rentan Terpapar HMPV, Waspada Gejala dan Komplikasi
Ani menjelaskan, Dinkes DKI Jakarta aktif memantau kesehatan masyarakat melalui program edukasi berbasis komunitas. Salah satunya adalah penyuluhan di sekolah, melibatkan siswa, guru, dan orang tua untuk meningkatkan kesadaran akan kebersihan diri dan lingkungan.
"Edukasi dilakukan melalui kegiatan interaktif seperti simulasi mencuci tangan dan pemberian informasi tentang menjaga daya tahan tubuh," jelasnya.
Selain di sekolah, penyuluhan juga dilakukan di posyandu, puskesmas, dan kelompok masyarakat dengan dukungan kader kesehatan. Tujuannya adalah memberikan informasi yang mudah dipahami mengenai gejala HMPV dan langkah penanganan awal.
Dinkes mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap gejala ISPA akibat HMPV, seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas, terutama pada anak-anak dan lansia. Menjaga pola hidup sehat, seperti berolahraga, tidur cukup, dan menghindari kerumunan saat sakit, menjadi langkah penting untuk mencegah penularan.
"Dengan kolaborasi masyarakat dan pemerintah, kami optimis penularan HMPV dapat ditekan, dan kesehatan masyarakat tetap terjaga," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








