UKT Meroket, Pakar Hukum Pendidikan Minta Pemerintah dan DPR Lakukan Amandemen UUD 1945

AKURAT.CO Polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi masih terus menjadi sorotan masyarakat, tak terkecuali kritik dari sejumlah tokoh nasional.
Isu ini menjadi hangat menyusul adanya salah satu oknum Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang melaporkan mahasiswanya karena mengkritik mahalnya kenaikan UKT di kampusnya.
Salah seorang Pakar Hukum Pendidikan, Rahmad Lubis, mengkhawatirkan perbuatan oknum rektor tersebut menjadi indikasi adanya liberalisme ekonomi dalam lingkungan PTN.
Baca Juga: KIP: UKT Adalah Informasi Terbuka, PTN Wajib Umumkan Perubahan
Menurut Rahmad, kalau memang negara ini mau serius mencerdaskan kehidupan anak bangsa sebagaimana amanah pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengamalan falsafah Pancasila yang berkeadilan, tak semestinya PTN menaikan UKT Mahasiswa.
Ia mempertanyakan aktualisasi pemerintah atas pengamalan Pasal 31 UUD 1945 yang mengamanahkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
"Di mana aktualisasi pengamalan Pasal 31 UUD 1945 jika untuk berpendidikan saja harus bayar mahal?," tegas Rahmad.
Ia juga menyinggung Pasal 31 UUD 1945 ayat (2) yang mengamanahkan hanya pendidikan dasar saja yang dibiayai pemerintah.
"Kemudian pada Pasal 31 UUD 1945 ayat (2), kenapa amanah UUD hanya Pendidikan Dasar saja yang dibiayai pemerintah, di mana letak keadilan untuk Pendidikan Tinggi?," lanjut Rahmad mempertanyakan.
Memang, lanjutnya, benar bahwa negara memberikan Kartu Indonsia Pintar (KIP) dan beasiswanya lainnya, namun pendidikan gratis dan berkualitas dari mulai Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi yang diharapkan masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Ingin Ringankan UKT Perguruan Tinggi Negeri: Kalau Bisa Gratis
"Semua harus gratis tanpa terkecuali. Apakah peserta didik pintar atau kurang pintar, mampu atau kurang mampu, negara harus hadir memperhatikan pendidikan nasional," kata Rahmad lagi.
Rahmad yang merupakan Dosen Ilmu Hukum STAINI Parung Bogor ini meminta agar pemerintah dan DPR mengamandemen Pasal 31 UUD 1945 dengan memperjelas biaya pendidikan dari mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi dibiayai oleh negara.
"Pemerintah dan DPR harus mengamandemen UUD 1945 karena tidak mengamanahkan pendidikan gratis atau dibiayai negara bagi Pendidikan Tinggi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









