Aksi Gibran Tempelkan Stiker Ganjar Potensi Timbulkan Kekacauan

AKURAT.CO Aksi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming menempelkan stiker capres Ganjar Pranowo, ke rumah-rumah warga, potensi menimbulkan kekacauan. Pasalnya, selain melanggar netralitas ASN, sikap Gibran, apabila tidak dilaporkan, bisa diikuti oleh kepala daerah lainnya.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengaku siap melaporkan aksi Gibran ke Bawaslu RI maupun Bawaslu daerah.
"Pelanggaran mungkin potensinya ini, apakah KIPP daerah atau KIPP nasional yang melakukan pelaporan ke Bawaslu," kata Kaka, di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, asas netralitas ASN patut diuji dalam kasus Gibran ini. Pelaporan untuk Gibran, bisa dijadikan momentum untuk mempertegas kampanye dengan sosialisasi, yang selama ini masih rancu, buntut peraturan KPU.
"Perarutan KPU itu masalahnya ada masa sosialisasi, ada kekosongan hukum. Maka itu harus kembali ke undang-undang. Kita lihat apa yang boleh dan tidak boleh bagi kepala daerah," ujarnya.
Kaka mengingatkan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberi ruang bagi kepala daerah untuk kampanye. Asalkan tidak menggunakan fasilitas jabatan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Kampanye kepala daerah itu di masa cuti. Kalau sekarang belum masa kampanye tidak juga bisa disebut masa sosialisasi, karena terkait aparatur negara," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 7Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa




