Bangun Budaya Antikorupsi, KPK Teken MoU Dengan Dewan Masjid

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai mitra dalam membangun budaya antikorupsi di Tanah Air, lewat penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Deputi Pendidikan, Kampanye dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan bahwa nota kesepahaman dilaksanakan karena sesuai dengan rencana strategis KPK tahun 2019-2023, rencana kerja Dikpermas KPK tahun 2023 dan rencana kerja Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK tahun 2023.
Selain itu, menurut Wawan, pelaku korupsi saat ini tidak mengenal profesi, umur dan jenis kelamin. Korupsi telah menjadi perilaku yang buruk yang berkembang di tengah masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri oleh KPK, perlu peran serta seluruh masyarakat, seluruh elemen masyarakat termasuk di lembaga-lembaga keagamaan yang ada di Indonesia.
"Oleh karena itu, KPK mendorong partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam membangun budaya antikorupsi yang dimulai dari diri sendiri dan lingkungan di sekitarnya. KPK menyadari bahwa lembaga-lembaga keagamaan termasuk DMI memegang peranan sangat penting dalam membangun budaya integritas di masyarakat melalui jalur keagamaan. Seseorang tidak melakukan korupsi karena memiliki keimanan yang kuat dan tidak goyah dengan berbagai godaan," papar Wawan di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dan Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketum Pimpinan Pusat DMI, Masdar Farid; Wakil Ketum DMI, Guntur; Sekjen Pimpinan Pusat DMI, Imam Addaruqutni, dan 30 peserta lainnya yang terdiri dari pimpinan DMI daerah, ustaz dan ustazah serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut bahwa korupsi adalah masalah semua rakyat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam.
"Masyarakat kita saat ini sedang diuji oleh yang namanya uang. Jadi ujian kita tidak lagi berupa berhala, tapi adalah uang. Dan masjid merupakan tempat sujud kita kepada Allah. Maka keluar dari masjid harusnya kita bisa memberi manfaat. Semangat itu yang sangat kami inginkan," jelasnya.
Ghufron berharap MoU KPK dengan DMI mampu mencapai tujuan tersebut karena KPK tidak memiliki imam dan khotib yang bisa berceramah di setiap masjid di Indonesia.
"Di titik itu KPK berharap bahwa kerjasama ini bisa membawa semangat menolak korupsi. Kesadaran dan kesamaan pemahanan menyebarkan integritas dan budaya antikorupsi ini menjadi tanggung jawab kita semua termasuk DMI. Ini harus menjadi gerakan sosial, bukan hanya kepentingan KPK. Minimal materi khotbah bisa menyampaikan antikorupsi," katanya.
Materi khotbah antikorupsi yang dimaksud Ghufron tercantum dalam ruang lingkup MoU KPK dengan DMI yaitu pendidikan dan pelatihan antikorupsi, pembangunan budaya antikorupsi integritas, penyediaan narasumber, pembuatan dan pengembangan materi atau konten-konten antikorupsi untuk bahan penceramah maupun untuk khotbah.
MoU KPK dengan DMI yang berlaku mulai April 2023 hingga April 2028 ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membangun kerja sama guna secara bersama-sama melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui jalur keagamaan dan upaya membangun budaya antikorupsi.
Selain itu juga untuk memudahkan koordinasi dan kerjasama ke depan dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif, efisien melalui sektor pendidikan sesuai dengan kewenangan dan kapasitas masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo



