AKURAT.CO Penyediaan fasilitas umum yang ramah bagi penyandang disabilitas masih minim dan belum banyak disediakan oleh pemerintah dan pihak swasta.
"Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, saat menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan tersebut, pemerintah dan pihak swasta wajib menyediakan fasilitas yang ramah bagi difabel seperti tangga perkantoran, trotoar dan lain-lain. Namun pada kenyataannya, meski undang-undang itu sudah lama diberlakukan, belum banyak pihak yang menyediakannya.
"Tapi memang ini proses. Semoga ke depannya akan semakin banyak pemerintah dan swasta yang menyediakan fasilitas ramah disabilitas," ujar Maman.
Dia juga mengajak masyarakat dan berbagai kalangan untuk tidak melakukan diskriminasi kepada para penyandang disabilitas. Sebab, sebagai warga negara, difabel juga berhak mendapat perlakuan dan hak yang sama.
Sementara itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, mengatakan, penyediaan fasilitas umum ramah bagi difabel merupakan tanggung jawab bersama.
"Untuk penyediaan fasilitas umum ramah disabilitas ini adalah tanggung jawab bersama, baik Pemerintah pusat maupun daerah. Semuanya bertekad mewujudkan itu," jelasnya.
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menambahkan, saat ini pihaknya sudah menyediakan fasilitas umum ramah disabilitas meski belum maksimal.
"Kami di Subang sudah melakukan itu tapi belum maksimal," ujarnya.
Untuk saat ini, menurut Agus, Pemkab Subang sedang membereskan fasilitas trotoar supaya lebih ramah difabel, dengan menyediakan jalur khusus untuk penyandang disabilitas.
Terkait dengan hak penyandang disabilitas, dia juga mengaku sedang mengupayakan hal itu. Bahkan, saat ini sudah ada perusahaan di Subang yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
"Ke depan diharapkan lebih banyak lagi perusahaan yang seperti itu," ujar Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 7Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa




