Akurat Logo

BSN Sebut Aturan Pelabelan BPA Cukup Dilabeli dengan SNI Saja

Hajah Soraya | 4 Juni 2022, 00:45 WIB
BSN Sebut Aturan Pelabelan BPA Cukup Dilabeli dengan SNI Saja

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menyurati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang isinya menyatakan tidak menyetujui pelabelan “berpotensi mengandung BPA” terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.

Surat itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika kepada Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo menuturkan, regulasi di berbagai negara pada umumnya BPA free itu dikenakan terhadap Food Contact Material seperti dot susu bayi/balita dan tempat makan bayi/balita.

Menurutnya, usulan BPOM ini pernah dibawa dalam rapat koordinasi yang diinisiasi Kemenko Perekonomian dan dihadiri Setkab, Kemenperin, BPOM, KPPU, akademisi dari IPB, dan BPOM sendiri namun tidak dicapai kata sepakat soal pelabelan BPA ini.

“Kami sendiri saat itu menyatakan tidak setuju dengan pelabelan BPA galon guna ulang usulan BPOM ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Edy mengatakan, mengingat isu BPA di dunia masih dalam kajian dan para pakar juga belum ada kata sepakat serta belum ada kasus yang menonjol, baik di Indonesia maupun di dunia, rencana revisi Perka BPOM terkait pelabelan galon guna ulang ini dikembalikan lagi oleh Setkab ke BPOM untuk diperbaiki.

Kemenperin pun mengusulkan beberapa solusi untuk penyelesaian masalah pelabelan BPA galon guna ulang ini. “Perlu dikeluarkan pedoman teknis dan disosialisasikan secara masif di media masa dan medsos. Kemudian, parameter BPA dimasukkan saja ke dalam syarat mutu AMDK,” katanya.

Usulan serupa juga disampaikan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN Heru Suseno mengusulkan agar persyaratan migrasi BPA ini dimasukkan saja ke dalam persyaratan SNI.

“Jadi, nantinya produk itu cukup hanya dilabeli dengan SNI saja tanpa perlu label BPA lagi. Untuk itu, semua stakeholder terkait, baik dari BPOM maupun Kemenperin harus duduk bersama untuk membicarakannya,” ucapnya.

Dia juga mengusulkan agar wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melabeli “berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA)” pada kemasan galon guna ulang ini dibicarakan secara bersama-sama oleh semua stakeholder.

“Harus dibicarakan bersama dari sisi pemerintah, baik BPOM sendiri yang bertanggung jawab atas produk makanan minuman agar aman dikonsumsi, dan juga Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri. Jadi, harus bisa membicarakan baik dari sisi konsumen agar tetap aman dan dari sisi usaha supaya tetap dapat menjalankan usahanya dan tidak terganggu,” ujarnya.

Dia mengutarakan, persyaratan mengenai migrasi BPA itu belum dimasukkan ke dalam pedoman SNI yang ditetapkan pada tahun 2015 yang masih digunakan sebagai acuan hingga kini. “Dan belum ada usulan juga untuk diubah standarnya. Karenanya, kita masih menilai bahwa air galon guna ulang itu masih aman digunakan,” katanya. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.