Akurat Logo

Kecewa Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Legislator PAN: Perhatikan Azas Penyusunan UU!

| 30 Maret 2022, 12:40 WIB
Kecewa Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Legislator PAN: Perhatikan Azas Penyusunan UU!

AKURAT.CO, Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki, menyayangkan kecerobohan Kemendikbudristek yang tidak mencantumkan Madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Sebagai bangsa religius, agama tidak hanya mengakar di fikiran tetapi juga di hati terdalam rakyat Indonesia," kata Zainuddin kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Menurut legislator PAN itu, seharusnya Kemendikbudristek dapat memperhatikan azas penyusunan undang-undang (UU) yang baik.

"Dalam menormakan sebuah pasal dalam undang-undang harus lex stricta  tanpa ada analogi dan lex certa," ungkapnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, asas lex stricta dalam menyusun undang-undang mengharuskan pasal ditulis secara jelas dan dapat dimaknai secara rigid.

"Tidak boleh diperluas sehingga menimbulkan analogi dan atau multi makna," terangnya.

Selain itu, tambah Zainuddin, penyusunan undang-undang juga harus memenuhi azas lex certa sehingga dalam menormakan aturan ke dalam pasal undang-undang harus mengedepankan pentingnya kepastian sebagai tujuan hukum.

Dengan demikian menurut dia, semua masalah yang hendak diatur normanya harus bisa dirumuskan secara  tegas dalam pasal undang-undang dan tidak  boleh menimbulkan analogi atau tafsir.

"Oleh karena itu seharusnya Kemendikbudristek memasukkan jenis pendidikan yang tegas ke dalam pasal RUU Sisdiknas dan sedapat mungkin tidak perlu menambahkan penjelasan," pungkasnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Editor
Oktaviani