Kemenag: Tantangan Terbesar Moderasi Agama adalah Buta Aksara

AKURAT.CO, Tantangan terbesar moderasi beragama saat ini datang dari sebagian masyarakat yang masih buta aksara keagamaan. Fenomena buta aksara keagamaan ini, pernah disebutkan seorang penulis Timur Tengah Rajab Albana dengan istilah al-ummiyah al-dinniyah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lajnah Pentashihan Al-Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kementerian Agama (Kemenag), Muchlis M Hanafi saat menyampaikan materi pada kegiatan Temu Konsultasi Kepustakaan Islam yang digelar oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Dit Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
"Sikap beragama yang hanya bermodalkan semangat saja hanya menimbulkan sikap fanatisme yang berlebihan, dan dapat menyasar kepada bentuk takfirisme atau menyalahkan semua sikap orang lain,” ujar Muchlis dalam keterangannya, Kamis (28/2/19).
Pakar Ulumul Qur’an jebolan Azhar Kairo ini mengingatkan, saat ini semangat beragama seharusnya diiringi pula dengan sikap kerendah-hatian untuk terus menggali ilmu keislaman dari sudut pandang yang luas.
"Karenanya, ghirah yang kuat untuk terus menggali ilmu keislaman itu sangat dibutuhkan, mengingat ilmu yang diwariskan para ulama dan salafushalih itu sangat luas dan beragama variannya,” ujarnya.
Dosen Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menekankan, pentingnya memahami konsep tadarruj (proses bertahap) yang sangat kental mewarnai ratusan produk hukum Islam yang dikeluarkan para ahli agama sebelum menentukan sebuah instinbatul hukmi (kesimpulan hukum).
“Dalam masa-masa periode kesarjanaan saya di bidang tafsir dan ilmu-ilmu Alquran, konsep tadarruj menjadi sangat vital dan senantiasa menjadi bingkai dalam upaya memahami hukum-hukum yang disandarkan, baik kepada pencarian konteks dan makna nash-nash Alquran, Al-Hadis, maupun masalah fiqhiyyah,” terangnya.
Dikatakan bahwa berangkat dari metode komprehensif tersebut, muncul lah apa yang kemudian dikenal sebagai konsep fiqhul waqi’ (pemahaman konteks kejadian) dan fiqhul ikhtilaf (fikih keragaman pendapat).
Dalam konteks sekarang, konsep itu menjadi pintu masuk bagi gagasan washatiyatul Islam (moderasi Islam) atau moderasi beragama, yang turut dikembangkan oleh Kementerian Agama.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 820 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja




