Akurat Logo

Kemenag: Tantangan Terbesar Moderasi Agama adalah Buta Aksara

Khaerul S | 28 Februari 2019, 13:10 WIB
Kemenag: Tantangan Terbesar Moderasi Agama adalah Buta Aksara

AKURAT.CO, Tantangan terbesar moderasi beragama saat ini datang dari sebagian masyarakat yang masih buta aksara keagamaan. Fenomena buta aksara keagamaan ini, pernah disebutkan seorang penulis Timur Tengah Rajab Albana dengan istilah al-ummiyah al-dinniyah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lajnah Pentashihan Al-Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kementerian Agama (Kemenag), Muchlis M Hanafi saat menyampaikan materi pada kegiatan Temu Konsultasi Kepustakaan Islam yang digelar oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Dit Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

"Sikap beragama yang hanya bermodalkan semangat saja hanya menimbulkan sikap fanatisme yang berlebihan, dan dapat menyasar kepada bentuk takfirisme atau menyalahkan semua sikap orang lain,” ujar Muchlis dalam keterangannya, Kamis (28/2/19).

Pakar Ulumul Qur’an jebolan Azhar Kairo ini mengingatkan, saat ini semangat beragama seharusnya diiringi pula dengan sikap kerendah-hatian untuk terus menggali ilmu keislaman dari sudut pandang yang luas.

"Karenanya, ghirah yang kuat untuk terus menggali ilmu keislaman itu sangat dibutuhkan, mengingat ilmu yang diwariskan para ulama dan salafushalih itu sangat luas dan beragama variannya,” ujarnya.

Dosen Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menekankan, pentingnya memahami konsep tadarruj (proses bertahap) yang sangat kental mewarnai ratusan produk hukum Islam yang dikeluarkan para ahli agama sebelum menentukan sebuah instinbatul hukmi (kesimpulan hukum).

“Dalam masa-masa periode kesarjanaan saya di bidang tafsir dan ilmu-ilmu Alquran, konsep tadarruj menjadi sangat vital dan senantiasa menjadi bingkai dalam upaya memahami hukum-hukum yang disandarkan, baik kepada pencarian konteks dan makna nash-nash Alquran, Al-Hadis, maupun masalah fiqhiyyah,” terangnya.

Dikatakan bahwa berangkat dari metode komprehensif tersebut, muncul lah apa yang kemudian dikenal sebagai konsep fiqhul waqi’ (pemahaman konteks kejadian) dan fiqhul ikhtilaf (fikih keragaman pendapat).

Dalam konteks sekarang, konsep itu menjadi pintu masuk bagi gagasan washatiyatul Islam (moderasi Islam) atau moderasi beragama, yang turut dikembangkan oleh Kementerian Agama.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A