PKS: Perppu Ormas Berpotensi Ubah Negara Hukum Jadi Negara Kekuasaan

AKURAT.CO, Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini mengungkapkan, pihaknya memiliki sejumlah catatan kritis atas diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013.
"Fraksi PKS sendiri menyampaikan keprihatinan atas terbitnya Perppu ini dilandasi atas banyaknya 'pasal-pasal karet' dan pengabaian proses peradilan dalam Perppu ini, yang dikhawatirkan sangat potensial merubah komitmen rechstaat (negara hukum) menjadi machtstaat (negara kekuasaan)," ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/7).
Untuk itu, Jazuli mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah catatan kritis atas terbitnya Perppu tersebut. "Posisi Fraksi PKS sudah sangat jelas yaitu bersama Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan mendukung Demokrasi. Justru karena itulah, Fraksi PKS menyampaikan catatan kritis," ujarnya.
Pertama, Jazuli menyebutkan, Pemerintah mengeluarkan Perppu dengan alasan UU Ormas tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun benarkah UU 17 Tahun 2013 sudah tidak memadai? Padahal UU ini sendiri belum lama disahkan oleh DPR bersama Pemerintah. Tentu dengan pembahasan yang matang mempertimbangkan kondisi kemasyarakatan yang berkembang yang mana kondisinya tidak jauh berbeda dengan saat ini, termasuk utamanya penegasan dan penjagaan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik dalam proses pembinaan dan pembubaran ormas.
"Sehingga wajar saja jika banyak pihak yang mempertanyakan dimana letak 'kegentingan yang memaksa' keluarnya Perppu," ujarnya.
Kedua, Jazuli mengatakan, Perppu menganulir proses pembatalan ormas melalui peradilan sebagaimana diatur dalam UU Ormas lalu diganti dengan secara sepihak pemerintah dapat membatalkan ormas. "Apakah hal itu tidak malah mengesampingkan upaya untuk menghadirkan supremasi hukum, sebaliknya membuka peluang tindakan yang sewenang-wenang? Ingat komitmen kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," katanya tegas.
Ketiga, Jazuli menyampaikan, Perppu memangkas tahapan pemberian sanksi dalam UU Ormas khususnya proses dialogis dan persuasif sebelum pembubaran ormas. Apakah pemerintah berniat menafikan proses ini dalam bernegara sehingga menjadi kemunduran dalam berdemokrasi. "Padahal demokrasi yang matang menonjolkan proses dialog untuk sebuah konsensus atau permusyawaratan daripada tindakan represif," ungkapnya.
Keempat, Jazuli menuturkan, Perppu mengintrodusir pasal-pasal larangan bagi ormas yang bisa ditafsirkan luas (karet) seperti larangan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pasal ini membuka peluang kesewenang-wenangan apalagi Perppu menghapus proses peradilan bagi ormas yang dinilai melanggar larangan itu. Lebih lanjut, Perppu mengatur pidana kepada setiap anggota ormas yang melanggar ketentuan larangan bagi ormas. "Bagaimana sebuah aturan tentang ormas sebagai sebuah organisasi menyasar orang per orang anggota ormas. Bisa dibayangkan berapa banyak potensi kriminalisasi dari Perppu ini nantinya?," ujarnya.
Berangkat dari empat catatan tersebut, Jazuli menyatakan, maka wajar jika publik mempertanyakan adanya motif politik atas Perppu, adanya upaya untuk menyasar kelompok tertentu, mengekang kebebasan berserikat dan berpendapat, serta adanya kecenderungan terbukanya peluang untuk bertindak represif dan otoriter. Publik pun menyangsikan bahwa Perppu itu dapat menghadirkan proses pembinaan ormas yang akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, dan mengedepankan proses dialogis dalam bernegara.
Catatan kritis Fraksi PKS di atas, lanjut Jazuli, tentu pada waktunya harus dijawab oleh Pemerintah saat pengajuan pengesahan Perppu menjadi UU di hadapan DPR.
"Kita tunggu saja argumentasi Pemerintah, mudah-mudahan hasilnya yang terbaik bagi masa depan bangsa dan negara. Pemerintah dapat menjawab kekhawatiran publik sebagaimana saya sebutkan," ujarnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK


