Penyekatan Jalan Margonda Raya untuk Antisipasi Massa Reuni 212

AKURAT.CO Polres Metro Depok melakukan penyekatan jalan di Jalan Margonda Raya, Depok. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi pencegahan masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan aksi Reuni 212.
"Iya ada ini sedang berjalan. Ada di Jalan Margonda yang mau mengarah ke Jakarta. Itu kalau ada yang dicurigai rombongan-rombongan itu (massa Reuni 212) kita putar balik," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Jhoni mengatakan kebijakan itu telah berlangsung sejak pukul 05.30 WIB. Kebijakan penyekatan itu akan dilakukan hingga malam hari nanti.
Ada sekitar 200 personel TNI-Polri yang melakukan kegiatan penyekatan di Depok. Aparat nantinya akan memantau kendaraan yang dicurigai ditumpangi massa yang hendak menuju Jakarta mengikuti Reuni 212.
"Kalau secara kasat mata kendaraan itu ada banyak penumpang, kendaraan umum atau kendaraan pribadi yang over kapasitasnya ya kita setop. Sama kaya kendaraan motor bonceng tiga kita setop," lanjut Jhoni.
Menurut Jhoni, hingga saat ini kondisi penyekatan di wilayah Depok tergolong lancar. Belum ditemukan massa Reuni 212 yang mencoba bergerak ke Jakarta dari Depok.
"Sampai saat ini belum ada. Ada (pas diperiksa) massa mau kerja, aktivitas normal aja. Misalnya nih ada angkot ramai ternyata itu orang yang mau ke kantor," tutur Jhoni.
Reuni 212 diketahui tidak mengantongi izin dari Polda Metro Jaya dan Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
Namun, sejumlah massa tetap mencoba bergerak menuju Patung Kuda pagi. Kawasan Patung Kuda pun diketahui telah ditutup sejak dini hari tadi hingga pukul 21.00 WIB malam ini.
Sebelumnya, aksi Reuni 212 rencananya tetap nekat dilakukan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya siapkan beberapa aturan apabila aksi reuni tersebut tetap dilakukan di Patung Kuda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan telah menyiapkan beberapa undang-undang jika aksi reuni 212 tetap dilakukan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Sebab, kata Zulpan, aksi tersebut tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.
"Kami gunakan UU Karantina Kesehatan, yakni UU Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Lanjut Zulpan, tak hanya Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, pihaknya juga bakal menerapkan aturan pidana atau KUHP.
Setidaknya pasal yang akan digunakan yakni Pasal 212 hingga 218 KUHP.
"Pihak yang memaksakan diri untuk melakukan kegiatan kerumunan walaupun itu sudah tidak mendapat izin akan dipidanakan dengan sangkaan KUHP pasal 212 sampai 218," papar Zulpan. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T




