AKURAT.CO, Eks pembawa berita di salah satu stasiun TV, Dalton Ichiro Tanonaka malam ini mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.
Laporannya berkaitan dengan keterangan palsu dengan terlapor Harjani Prem Ramchand yang diketahui merupakan adik ipar dari produser kenamaan Indonesia Raam Punjabi.
Nama Dalton diketahui merupakan nama yang sering terdengar di kalangan media. Dia pernah dikabarkan terlibat masalah hingga diisukan buron selama dua tahun dikasus yang pernah dilaporkan oleh Harjani.
"Kita melaporkan dugaan tindak pidana Pasal pelanggaran 242 dan 266 KUHP. Perlu disampaikan juga klien kami merasa dirugikan atas perbuatan si terlapor," kata kuasa hukum Dalton, Alvin Handrean Yosoenarto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (5/12/2020)
Kasus ini bermula saat Harjani dan Dalton bekerjasama dalam hal investasi. Singkat cerita merasa dirugikan, Harjani melaporkan Dalton ke polisi hingga dia didakwa 2,5 tahun penjara.
Tak terima, Dalton mengajukan banding dan dia lolos dari jerat hukum. Kini Dalton kembali dan melaporkan Harjani ke Polda Metro Jaya dengan tudingan keterangan palsu.
"Sebenernya untuk ini terkait awal mulanya masalah investasi antara klien kami dengan bapak Prem. Karena investasi itu tidak berlanjut dari prem mengajukan laporan polisi sebelumnya. Namun, klien kami sudah terbukti tidak bersalah, karena sudah diputuskan," kata Alvin.
"Maka itu kami melakukan upaya hukum untuk membela klien kami dan membersihkan nama baik," sambung Alvin.
Alvin berharap kasus ini dapat diproses oleh pihak kepolisian. Lebih jauh dia menyebut ada kerugian materil senilai 10 juta dollar yang dialami kliennya.
Kemudian, mengenai kabar kliennya yang sempat dikabarkan buron dua tahun lamanya, Alvin menegaskan kliennya tidak pernah melarikan diri dan tetap berasa di apartemennya.
"I live in apartemen for fourteen years, so i don't understand why the authority said i was fugitive. I was not a fugitive and never run away for anything," kata Dalton.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor laporan polisi LP: TBL/7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Dalton sendiri dan terlapor atas nama Harjani.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP berkaitan dengan keterangan palsu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan





