PT Turangga Karta Kencana Larang Karyawan Gunakan Jilbab Saat Bekerja

AKURAT.CO PT Turangga Karta Kencana melarang seluruh karyawan wanita yang bekerja diperusahan tersebut untuk mengenakaan jilbab.
Larangan mengenakan jilbab oleh perusahan yang beralamat di Kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat ini terungkap dalam sidang gugatan Yusri Kusandang beberapa waktu lalu.
Adapun Yusri Kusandang adalah salah satu mantan karyawan perusahan yang diberhentikan sepihak oleh manejemen perusahan.
Yusril menggugat pihak perusan karena hak-haknya tidak dipenuhi, padahal Yusri sudah bekeja selama 10 tahun diperusahaan itu.
Kuasa Hukum Yusri Kusandang, Fredi Sihombing menjelaskan terungkapnya peristiwa larangan menggunakan jilbab ini saat pihaknya menghadirkann saksi pada persidangan yang digelar bulan lalu.
Saksi yang tak disebutkan namanya oleh Fredi ini menyebut larangan mengenakan jilabab itu sudah berlangsung lama diperusahan itu, hanya saja keadaan ini tak banyak diketahui oleh publik.
"Memang waktu sidang saya ada bertanya kepada saksi, apakah disana itu ada diskriminiasi? Nah tanpa diduga ada jawaban dari saksi yang menyebutkan ada larangan memakai jilbab," kata Fredi kepada AKURAT.CO, Jumat (14/9).
Soal larangan mengenakan aksesoris keagamaan ini lanjut Fredi, sudah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum perusahan kepada manjemen PT Turangga Karta Kencana, namun pihak perusahan berdalih bahwa hal itu tidak benar seperti yang dituduhkan, sebab larangan itu tidak dituangkan dalam aturan tertulis.
"Dikonfirmasi ulang oleh pengacara perusahaaan larangan itu tidak tertulis," ucap Fredi.
Meski begitu kata Fredi, saksi yang dihadirkan menyebutkan walau tak ada larangan tertulis soal penggunaan Jilbab namun larangan itu sudah menjadi rahasia umum di perusahaan Turangga Karta Kencana.
Bahkan karyawan yang kesehariannya sudah mengenakan jilabab terpaksa menanggalkan jilbab mereka saat memasuki area perusahan itu.
"Larangan itu tidak tertulis tetapi itu sudah rahasia umum di perusahaan, jadi karyawan datang ke kantor nyampe di parkiran buka jilbab karena semua tahu itu ada larangan kantor seperti itu," tandasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 820 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja



