Akurat Logo

Pelarangan Air Tanah di DKI, Dinilai Terlalu Terburu-buru

Khaerul S | 26 Maret 2018, 19:35 WIB
Pelarangan Air Tanah di DKI, Dinilai Terlalu Terburu-buru

AKURAT.CO, Pemprov DKI Jakarta akan melarang penggunaan air tanah bagi warga Ibu Kota. Larangan ini dilakukan karena penggunaan air tanah dapat berimbas pada penurunan muka tanah.

Bahkan wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengancam, akan mengenakan pajak yang tinggi bila menggunakan air tanah.

Menanggapi hal itu, Forum warga Jakarata (FAKTA) menilai kebijakan yang diambil oleh pemprov DKI tersebut terlalu terburu-buru.

Sebab hingga saat ini, PAM Jaya yang dipercayakan Pemprov DKI menjadi regulator untuk mensuplai air bersih kepada warga Jakarta, belum juga mengeluarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) kepada PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air, yang bakal menjadi operator air bersih tersebut.

Tak hanya itu, ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, meminta pihak PAM terlebih dahulu memperbaiki layanannya, sebelum melakukan kerja sama dengan pihak Pemprov. Menurutnya, layanan PAM selama ini belum maksimal dan kadang sering tidak konsisten dalam mensuplai air kepada waraga IbuKota.

"Seharusnya pelayan PAM sendiri harus dibenerin dulu, sekarang pelayanannya aja masih belum bener," kata Azas kepada AKURAT.CO, Senin (26/3).

Tigor juga menyarankan bila kebijakan pelarangan air tanah ini betul diwujudkan, maka pemrov DKI sebaiknya memperketat pengawasan pada gedung-gedung dan perusahan besar, yang disinyalir selama ini sangat banyak menggunakan air tanah, bukan kepada warga Jakarta.

"Yang seharusnya diawasi adalah perusahan besar dan gedung-gedung di Jakarta, mereka itu yang banyak menyedot air tanah, bukan warga Jakarta. Warga pakai air tanah berapa banyak sih?," ujarnya

Sebelumnya, ketua DPRD DKI Jakarta Iman Satria juga menyarankan hal yang sama. Dia mengatakan, sebelum kerja sama dengan Pemprov DKI , sebaiknya PAM segera berbenah diri termasuk mengeluarkan SPM kepada Palyja dan Aetra.

"PAM Harus mempersiapkan diri dengan matang, harus bisa berbenah diri sebelum Perdanya diterbitkan," kata Iman Kepada AKURAT.CO, Kamis (22/3).[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A