Uang Beredar Oktober 2023 Tumbuh 3,4 Persen Jadi Rp8.505 T

AKURAT.CO Uang beredar pada Oktober 2023 tumbuh 3,4% secara tahunan (year on year/yoy) atau sebesar Rp8.505 triliun, yang pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 6% (yoy), berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan pertumbuhan uang beredar pada Oktober 2023 ini terutama didorong dari pertumbuhan uang kuasi sebesar 7,8% (yoy).
“Pertumbuhan uang beredar pada Oktober 2023 ini, terutama didorong oleh pertumbuhan uang kuasi sebesar 7,8 persen secara tahunan dengan pangsa 44,5 persen yang tercatat sebesar Rp3.787,3 triliun,” kata Erwin dikutip dari laman resmi, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Didorong Penyaluran Kredit, Uang Beredar September 2023 Naik 6 Persen Jadi Rp8.440 T
Erwin juga menjelaskan bahwa selain pertumbuhan dari uang kuasi, penyebab pertumbuhan lainnya dipengaruhi dari perkembangan penyaluran kredit yang tumbuh relatif stabil dibandingkan bulan September 2023 sebesar 8,7% (yoy).
“Bank Indonesia mencatat perkembangan penyaluran kredit sejalan dengan pertumbuhan penyaluran kredit pada debitur perorangan sebesar 9,4 persen (yoy) dan debitur korporasi 8 persen (yoy),” ucap Ewin.
Di sisi lain, aktiva luar negeri bersih pada bulan laporan juga tumbuh 4,9% setelah tumbuh 6 persen dari bulan sebelumnya,” ucap Erwin.
Sementara, komponen uang beredar sempit (M1) tercatat tumbuh sebesar 0,1% (yoy) pada oktober 2023, setelah tumbuh 4,1% (yoy) dari bulan sebelumnya yang disebabkan dari perkembangan tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu dan giro rupiah.
“Tabungan Rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pangsa 46,8 persen terhadap M1, tercatat Rp2.193,4 triliun pada Oktober 2023, atau tumbuh 2,2 persen (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh 1,0 persen (yoy),” ungkap Erwin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









