Akurat Logo

Susiwijono: Pemerintah Siapkan Insentif Parkir DHE Di Dalam Negeri

Shandi Sanjaya | 15 Agustus 2023, 13:25 WIB
Susiwijono: Pemerintah Siapkan Insentif Parkir DHE Di Dalam Negeri

AKURAT.CO Seketaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko), Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif lebih untuk para eksportir yang memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di pasar keuangan dalam negeri.

Sebelumnya aturan terkait insentif DHE telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.123 Tahun 2015 tentang pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia (BI).

“Rancanga Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan untuk PP 123 Tahun 2015 sedang dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan besarannya juga masih difinalisasi,” kata Susiwijono dikutip Selasa (15/8/2023).

Sehingga, Susiwijono mengungkapkan bahwa insentif tambahan yang diberikan akan lebih kompetitif, baik dari besaran bunga dan juga insentif terkait Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan semua instrumen.

Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi eksportir yang menyimpan DHE SDA di perbankan dalam negeri yang tercantum pada PP 36 Tahun 2023 khususnya untuk 4 sektor SDA yang wajib menahan DHE di dalam negeri selama 3 bulan yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Selanjutnya, Susiwijono melaporkan penyumbang terbesar DHE hingga saat ini masih dari sektor pertambangan yang sekitar 44% atau sebesar USD129 miliar.

“Yang penyumbang terbesarnya dari batu bara hampir 36 persen dari sektor pertambangan,” ucap Susiwijono.

Kemudian diikuti dari sektor perkebunan sebesar 18% atau USD55,2 miliar, dan sektor perhutanan menyumbang sebesar USD11,9 miliar atau 4,1% dan yang terakhir sektor perikanan yang menyumbang sebesar USD6,9 miliar atau setara 2,4%.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.