BI Siapkan 7 Instrumen Agar Eksportir Tak Rugi Dalam Skema DHE SDA

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) akan memberikan jaminan eksportir agar tidak dirugikan dalam Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia. Hal ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengaku bahwa BI sudah menyiapkan penyempurnaan aturan turunan dari peraturan tersebut, dimulai dari bentuk instrumen pemantauan dan pengawasan DHE SDA.
“Kami telah sesuaikan PP nomor 36 tahun 2023 ini yang mengatur berkaitan dengan dua hal, menetapkan dan menyediakan instrumen penempatan DHE SDA,” kata Perry dikutip Sabtu (29/7/2023).
BI melaporkan, penetapan instrumen tersebut mengacu pada 3 prinsip, diantaranya sejalan dengan pengaturan dalam peraturan DHE SDA, kedua pemanfaatan DHE SDA tersebut untuk kebutuhan dalam negeri, dan terakhir untuk pengaturan instrumen lainnya.
Tidak hanya itu, Perry juga mengaku bahwa ada 7 instrumen yang telah disiapkan oleh BI dalam penempatan DHE SDA, yaitu pertama Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA, kedua deposito valas bank, ketiga Term Deposit (TD) valas DHE SDA, keempat promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kelima penempatan deposito yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, keenam swap valas dari eksportir atau nasabah ke bank, dan terakhir swap valas dari bank ke BI.
“Jadi bank yang tadi menerima swap dari eksportir, kami juga membuka bank yang ingin mere-swap ke Bank Indonesia dan poinnya juga kompetitif, berdasarkan market based dan juga murah," ungkap Perry.
Selain itu, Perry juga mengungkapkan bahwa suku bunga TD valas DHE lebih tinggi dari pada Juni 2023 yang tercatat untuk nominal yang lebih tinggi dari USD10 juta, suku bunga yang diberikan ialah 5,4% untuk tenor 3 bulan. Sehingga BI memberikan suku bunga TD valas DHE menjadi 5,51% untuk Juli 2023.
“TD valas yang di atas USD10 juta jangka waktunya 3 bulan dari Bank Indonesia ke bank 5,51 persen, terus dari bank ke eksportir berapa? Bank hanya dapat fee saja, dari bank ke eksportir 5,385 persen, sehingga banknya dapat fee 0,125 persen,” ucap Perry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T




