AKURAT.CO Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sedang melakukan finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang sistem pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Undang-undang ini penting untuk memastikan pengelolaan SDA Indonesia yang begitu besar potensinya diatur dalam sebuah sistem yang lebih sistematis, sinergis, dan terintegrasi antarsektor.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris mengatakan bahwa RUU ini bertujuan untuk menghadirkan sistem pengelolaan SDA yang terintegrasi mulai dari perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan, serta pelindungan terhadap SDA serta masyarakat terutama yang berada di sekitar lokasi pengelolaan SDA.
“Melalui sebuah sistem pengelolaan yang terintegrasi ini diharapkan pelaksanaan pengelolaan SDA dapat berjalan secara efektif, efisien, bertanggung jawab, serta memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan nasional serta peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata Fahira Idris dikutip Sabtu (8/7/2023).
Fahira meyakini, jika nanti RUU disahkan menjadi undang-undang, akan terjadi transformasi yang berarti dalam pengelolaan SDA di Indonesia yang harus diakui selama ini belum sepenuhnya berdaulat dan berkiblat kepada Pasal 33 konstitusi kita. Selain itu, RUU ini juga ingin memastikan pengelolaan SDA sepenuhnya memberikan dampak positif yang lebih nyata dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri serta memberikan manfaat yang lebih signifikan bagi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.
Selanjutnya, Fahira Idris menilai bahwa keunggulan dari RUU yang disusun oleh DPD RI ini adalah menyentuh langsung persoalan utama kenapa pengelolaan SDA Indonesia saat ini sebelum sepenuhnya berdaulat yaitu keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan keterbatasan atas pemenuhan alokasi anggaran untuk melakukan eksplorasi. 2 keterbatasan ini yang kemudian diperkuat dengan memastikan pengelolaan SDA yang wajib berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
“Selain menjadi tanggung jawab negara, pengelolaan SDA juga harus mandiri, berorientasi pada inovasi berkelanjutan, diselenggarakan secara efisiensi berkeadilan dan yang paling utama harus berwawasan lingkungan dan lestari. RUU ini juga dirancang agar terwujud partisipasi dan pelibatan semua pemangku kepentingan yang bermakna termasuk pengakuan atas hak-hak khusus masyarakat di lokasi SDA dalam kelembagaan yang inklusif dan akuntabel,” ucap Fahira Idris.
Sebagai informasi tambahan, draft RUU pengelolaan SDA terdiri dari 10 bab dan 45 pasal. Selain mengatur tentang penegasan terhadap hak dan kewajiban negara serta klasifikasi SDA sebagaimana yang diamanatkan konstitusi, RUU ini juga mengatur prinsip pengelolaan SDA, pembagian urusan dalam pengusahaan SDA, Dana Bagi Hasil (DBH) SDA, pelindungan SDA, Dana Abadi Sumber Daya Alam (DASDA), dan partisipasi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok



