Bank Dunia Taksir FDI Indonesia Sentuh 1,4 Persen PDB Di 2025

AKURAT.CO Investasi asing langsung atau FDI (Foreign Direct Investment) Indonesia ditaksir bakal naik ke level 1,4% dari PDB pada tahun 2025, menurut laporan Bank Dunia baru-baru ini.
Bank Dunia mengaitkan peningkatan ini dengan undang-undang penciptaan lapangan kerja dan strategi hilirisasi industri pemerintah dalam mengolah mineral mentah di dalam negeri untuk nilai tambah yang lebih besar.
“FDI diproyeksikan akan meningkat secara bertahap seiring dengan implementasi Omnibus Law Cipta Kerja dan agenda pemerintah Indonesia untuk mengembangkan industri hilir pertambangan dan mineral, mencapai 1,4 persen dari PDB pada tahun 2025,” tulis studi Bank Dunia dikutip Kamis (29/6/2023).
FDI bersih Indonesia diproyeksikan tumbuh menjadi 1,3% PDB pada tahun 2023, dari 1,1% PDB pada tahun 2022. Bank Dunia telah menetapkan perkiraan yang sama sebesar 1,3% untuk tahun 2024.
Menurut pemberi pinjaman multinasional, pasar terbuka adalah kunci bagi Indonesia untuk mencapai status berpenghasilan tinggi di usia seratus tahunnya pada tahun 2045. Pengalaman global menunjukkan bahwa negara-negara yang menjadi ekonomi berpenghasilan tinggi melakukannya melalui investasi yang dihasilkan oleh pasar terbuka.
Bank Dunia menyatakan bahwa Indonesia memiliki persaingan pasar yang secara historis terbatas melalui regulasi, sehingga menghambat pertumbuhan perusahaan dan industri produktif. Omnibus law penciptaan lapangan kerja diharapkan dapat menghilangkan beberapa kendala tersebut, antara lain dengan membuka sektor-sektor yang sebelumnya dibatasi bagi investor.
“Ada kebutuhan untuk meningkatkan persaingan untuk memacu pertumbuhan produktivitas Indonesia. Omnibus law penciptaan lapangan kerja meliberalisasi investasi swasta dalam perekonomian Indonesia. Mereka memiliki sejumlah besar sektor yang ditutup atau dibatasi untuk investasi swasta. Paket undang-undang melepaskan pembatasan itu sekaligus,” kata Satu Kahkonen, Country Director Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste belum lama ini.
Mulai saat ini, Indonesia perlu mengidentifikasi batasan-batasan spesifik dalam area kebijakan atau sektor yang melarang kontestabilitas pasar.
“Indonesia harus menghapus sisa pembatasan persaingan yang tertanam dalam peraturan bisnis, peraturan pengadaan, kebijakan perdagangan internasional, peraturan pasar tenaga kerja, dan peraturan sektor keuangan,” kata Kahkonen.
Bank Dunia menyebut omnibus law sektor keuangan Indonesia sebagai langkah reformasi besar. Paket regulasi ini diatur untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), antara lain dengan memperbolehkan bank-bank milik negara menghapus kredit bermasalah UMKM.
“Akses ke pembiayaan diperlukan agar sektor swasta dapat berkembang dan berinvestasi. Mari kita wujudkan keduanya lewat omnibus law sehingga Indonesia dapat memperoleh manfaat penuh dari reformasi tersebut,” tambah Kahkonen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi




