5 Barang Kena Cukai Ilegal Paling Banyak Disita Bea Cukai Selama Januari - April 2023

AKURAT.CO Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menindak 11.937 kasus barang kena cukai ilegal (BKC ilegal) sepanjang Januari-April 2023. Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp5,18 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, setidaknya ada 5 jenis BCK ilegal yang paling banyak ditindak sepanjang periode tersebut. Apa saja? berikut ulasannya.
5 Barang Kena Cukai Ilegal Paling Banyak Ditindak
1. Rokok
Menkeu mengungkapkan penindakan yang paling banyak dilakukan DJBC adalah kasus rokok ilegal. Ada sebanyak 5.922 kasus hingga April 2023, dengan barang hasil penindakan senilai Rp275,6 miliar. Porsinya mencapai 66,31% dari keseluruhan aksi penindakan.
2. Miras
Barang kena cukai ilegal terbanyak ditindak kedua adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal, yang porsinya mencapai 8,29%. Namun Menkeu tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penindakan tersebut.
3. NPP Atau Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor
Barang yang paling banyak ditindak selanjutnya adalah NPP dengan porsi 3,16% dari keseluruhan penindakan. Menkeu menyoroti peningkatan penindakan terhadap NPP yang juga dibarengi dengan kenaikan jumlah NPP yang beredar.
Dia meyebutkan DJBC telah menindak 238 kasus upaya peredaran NPP. Adapun jumlah NPP yang dicegah beratnya mencapai 2,15 ton dalam 4 bulan ini.
Sementara itu, khusus NPP berupa ganja, DJBC menemukan sedikitnya 30.000 batang ganja.
Menkeu menerangkan penindakan NPP merupakan upaya penyelamatan manusia dari penyalahgunaan NPP. Selain itu, penting untuk menghemat anggaran negara yang digelontorkan untuk rehabilitasi.
“Kita lihat, Indonesia sekarang menjadi destinasi dari narkotika dan psikotropika, karena kalau kita lihat frekuensi penindakannya sudah meningkat di atas 1.000 pada 2021, dan jumlah tegahannya bukan kilo, melainkan ton,” kata Sri Mulyani dikutip Kamis (25/5/2023).
4. Besi Baja
Barang ilegal paling sering ditindak selanjutnya adalah besi baja dan produknya dengan porsi penindakan sebesar 1,9%.
5. Tekstil
Selanjutna ada tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan porsi penindakan sebesar 1,83%. Maraknya TPT ilegal seiring tren membeli baju bekas layak pakai atau dikenal juga sebagai thrifting. Thrifting kini tengah digandrungi anak muda. Peminat baju second ini sedang tinggi-tingginya di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah




