Walau Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, UMKM Tetap Lapor SPT!
AKURAT.CO, Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengingatkan pembayaran omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta, sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak menghapus kemungkinan bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan.
DJP menyatakan berdasarkan Pasal 7 ayat (2a) UU HPP, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Kemudian juga bagi wajib pajak tetap perlu secara mandiri melakukan pencatatan, maka siap untuk membayar PPh final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ketika omzet sudah melebihi Rp500 juta dan melaporkan SPT Tahunan pajak 2022.
“Dalam hal peredaran bruto usaha kakak sudah melebihi Rp500 juta maka setorkan PPh final sesuai ketentuan PP NO 23 tahun 2018 atas bagian yang sudah melebihi dari Rp500 juta,” ditulis oleh kring_pajak, saat menjawab pertanyaan di twitter, Kamis (17/3/2022).
Namun apabila peredaran bruto belum melebihi Rp500 juta dan telah melakukan penyetoran, maka atas penyetoran tersebut dapat dilakukan pemindahan bukuan atau diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/2015.
“ Akan tetapi pemindahan buku baru bisa dilakukan saat nanti sudah melebihi Rp500 juta ya. Untuk saat ini belum terdapat ketentuan yang mewajibkan untuk melapor saat omzet belum melebihi Rp500 juta, silahkan ditunggu updatenya ya ka,” jelasnya.
Untuk wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama ini membayar PPh dengan tarif final 0,5 persen sesuai PP 23 Tahun 2018, diberikan insentif berupa batasan penghasilan tidak kena pajak atas peredaran bruto hingga Rp500 juta setahun.
Sebagai contoh, pengusaha dengan peredaran bruto sebesar Rp2,5 miliar setahun hanya membayar PPh atas peredaran bruto Rp2 miliar karena sampai dengan peredaran bruto Rp500 juta dibebaskan dari PPh.
Untuk pengusaha yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp500 juta, maka tidak perlu membayar PPh sama sekali sedangkan bagi wajib pajak badan UMKM tetap diberikan fasilitas penurunan tarif PPh Badan 50 persen sesuai Pasal 31E UU PPh.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya



