Akurat Logo

Aturan Nikah Beda Agama Di Indonesia Terbaru, Tidak Dicatat Dukcapil?

Izqi | 19 Juli 2023, 19:30 WIB
Aturan Nikah Beda Agama Di Indonesia Terbaru, Tidak Dicatat Dukcapil?

AKURAT.CO Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk melarang semua pengadilan tidak mencatat penikahan beda agama. Dengan isu tersebut, sebenarnya apa saja aturan nikah beda agama di Indonesia? Serta alasan tidak tercatat di pengadilan.

Larangan tersebut memang sudah ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. SE itu ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Selasa, 17 Juli 2023.

Dengan adanya berbagai alasan tertentu, aturan nikah beda agama di Indonesia bukanlah perkara yang mudah. Terutama gesekan sosial dan budaya, serta birokrasi juga menjadi alasan sejumlah pasangan beda agama batal nikah.

Di negara Indonesia ini, masalah pernikahan beda agama secara yuridis formal, sudah tercatat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Aturan Nikah Beda Agama di Indonesia

Mengutip berbagai sumber, Rabu (19/7/2023), berikut ini tiga syarat melakukan pernikahan beda agama di Indonesia yang perlu diketahui masyarakat, antara lain:

1. Penetapan pengadilan

Sebelumnya, aturan nikah beda agama di Indonesia harus melalui penetapan pengadilan. Untuk disetujui, maka kamu perlu mengirim surat permohonan penetapan pernikahan berbeda agama dan berkas-berkas lainnya.

Hal tersebut tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No1400 K/Pdt/1986. Namun saat ini, MA melarang pengadilan mencatat pernikahan beda agama di Dukcapil.

Berikut keterangan isi SE Nomor 2 Tahun 2023, yaitu:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

(1) Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

(2) Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

2. Pernikahan yang disesuaikan dengan agama masing-masing

Aturan nikah beda agama di Indonesia berikutnya yaitu menyesuaikan pernikahan dari kedua agama masing-masing pasangan. Artinya, kedua mempelainya mengikuti tata cara menikah dari agama pasangannya.

3. Dokumen penting

Terakhir, pasangan yang ingin menikah beda agama juga harus menyiapkan sejumlah dokumen penting. 

Adapun dokumen atau berkas-berkas yang perlu disiapkan sebagai berikut:

  • Pas foto berukuran 2x3 (5 rangkap).
  • Pas foto berukuran 4x6 (2 rangkap).
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Surat pengantar nikah yang diberikan oleh kantor kelurahan/desa.
  • Surat persetujuan dari masing-masing calon pengantin.
  • Surat keterangan orangtua.
  • Surat pernyataan bagi sudah menikah ataupun yang belum.
  • Bagi anggots TNI/POLRI, harus menyertakan surat izin boleh melakukan pernikahan dari komandan. 
  • Surat tes kesehatan serta bukti sudah melakukan imunisasi di puskesmas.
  • Surat akta cerai bagi yang sudah cerai.
  • Surat akta kematian bagi calon pengantin yang ditinggal mati pasangan (duda atau janda).
  • Surat izin dispensasi yang diberikan dari pengadilan agama apabila calon pengantin berusia di bawah 19 tahun.
  • Surat izin poligami bila calon mempelai pria sudah mempunyai istri sebelumnya.

Itulah informasi lengkap saat ini untuk pasangan yang ingin tahu aturan nikah beda agama di Indonesia.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

I
Reporter
Izqi
P