Akurat Logo

Patut Diketahui, Ini Perkara Sunah dan Makruh dalam Penyembelihan Hewan Kurban

Sopian | 29 Juli 2020, 16:25 WIB
Patut Diketahui, Ini Perkara Sunah dan Makruh dalam Penyembelihan Hewan Kurban

AKURAT.CO, Islam merupakan agama yang mengatur segala persoalan. Baik hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan Allah, sebagai sang khalik. Salah satu perkara yang diatur dalam syariat Islam ialah proses penyembelihan hewan kurban.

Proses penyembelihan hewan kurban memiliki beberapa peraturan yang harus dilaksanakan. Seperti waktu penyembelihan, jenis hewan, dan tata cara penyembelihan. Tidak hanya itu, dalam proses penyembelihan hewan kurban juga ada beberapa perkara sunah dan makruh yang patut diketahui.

Berikut beberapa perkara sunah dalam prosesi penyembelihan hewan kurban, dilansir dari surat edaran Kementerian Agama RI No.31 tahun 2020.

1. Memakai alat potong yang tajam sehingga memudahkan proses penyembelihan

2. Hewan yang disembelih menghadap kiblat

3. Memotong dua urat yang ada di kanan dan kiri hewan agar cepat meninggal

4. Disunahkan membaca lafaz:

Istimewa

"Bismillahi Allahu akbar"

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar"

Sementara itu, untuk persoalan siapa yang berhak mendapatkan daging kurban, pada dasarnya semua lapisan masyarakat berhak mendapatkannya. Namun kaum fakir miskin yang menjadi prioritas utama.

Selain itu, orang yang berkurban juga memiliki hak bagian daging dari hewan yang dikurbankan. Pembagian daging kurban juga disunahkan disegerakan.

Adapun untuk hal-hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan hewan kurban, adalah sebagai berikut:

1. Menyembelih sampai putus leher hewan kurban

2. Menyembelih dengan alat potong yang kurang tajam

3. Menguliti atau memotong daging hewan kurban sebelum benar-benar meninggal

Demikianlah beberapa perkara sunah dan makruh dalam prosesi penyembelihan hewan kurban. Wallahu a'lam bishawab.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.