Akurat Logo

Bolehkan Berpuasa setelah Selesai Haid tapi Belum Mandi Besar?

| 5 Mei 2020, 06:05 WIB
Bolehkan Berpuasa setelah Selesai Haid tapi Belum Mandi Besar?

AKURAT.CO, Haid atau menstruasi merupakan siklus bulanan yang dialami oleh setiap perempuan. Bulan Ramadan juga tak luput dari datangnya haid. Dengan datangnya darah haid, artinya seorang perempuan sedang berada dalam kondisi yang tidak suci, oleh karena ia tak boleh melakukan puasa Ramadan.

Bagi muslimah, tentunya akan sedih karena bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh keberkahan, sehingga sayang untuk dilewatkan.

Bagi yang sudah selesai haid, pastinya ingin segera menunaikan puasa. Namun, bagaimana hukumnya jika sudah selesai haid tapi belum sempat mandi besar hingga muncul fajar?

Dalam kitab Ibanatul Ahkam Syarh Bulughil Maram, Hasan Sulaiman an Nuri dan Alawi Abbas al Maliki menyampaikan pendapatnya bahwa seorang perempuan yang terlah terhenti darahnya di malam hari, lalu saat terbit fajar belum sempat mandi, maka sah puasanya.

Hal ini berkaitan dengan mandi junub, seperti yang dijelaskan dalam kisah Aisyah dan Ummu Salamah ra, "Rasulullah saw pernah berhadas besar (junub) pada waktu subuh di bulan Ramadan karena malamnya berjimak, bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa tanpa mandi sebelum fajar.” (HR Muslim).

Pendapat lain seperti KH Muhammad Ardani bin Ahmad dalam kitab Risalah Haidl menjelaskan bahwa jika haid/nifas telah selesai tapi belum mandi, atau sudah mandi tapi tidak sah, maka haram melakukan perkara-perkara yang sudah diharamkan karena haid/nifas, kecuali lima perkara, yaitu puasa, dicerai, bersuci, lewat dalam masjid dan salat bagi yang tidak menemukan air dan debu.

Jadi, bagi perempuan yang sudah yakin selesai darah haidnya ntetapi belum sempat mandi hingga terbit fajar, maka sudah diperbolehkan dan sudah wajib menjalan puasa dan tak perlu mengqadanya.

Namun, ada baiknya jika memang sudah yakin darah haid selesai, maka segeralah mandi besar untuk menyucikan diri.

Wallahu a’lam.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.