Bos DanaRupiah Ingatkan 3 Hal Ini Sebelum Gunakan Layanan Pindar

AKURAT.CO Layanan pinjaman daring (pindar) kini telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern. Namun, masih banyak pengguna yang menyalahgunakan aplikasi tersebut dan terjebak dalam praktik pinjol ilegal.
Salah satu platform resmi yang telah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni DanaRupiah, menjadi contoh baik dalam penerapan sistem pembiayaan digital yang bertanggung jawab.
CEO DanaRupiah sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa sistem yang diterapkan pihaknya berbeda dengan aplikasi pinjaman ilegal.
“Kami memiliki sistem yang mempertemukan antara pihak peminjam dan pemberi pinjaman. Prosesnya tidak serta-merta langsung disetujui, tetapi melalui tahap verifikasi data terlebih dahulu,” ujar Entjik saat ditemui Akurat.co di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: OJK Dorong Pindar Gencarkan Literasi Keuangan
Dirinya menjelaskan, DanaRupiah juga menetapkan bunga pinjaman secara transparan dan sesuai ketentuan. “Kami menetapkan bunga yang jelas. Jika nasabah tidak mampu membayar pada bulan berikutnya dan telah melewati jangka waktu 90 hari, bunga tidak akan kami gandakan. Kami hentikan perhitungannya,” jelasnya.
Entjik menambahkan, pihaknya bersama 96 anggota AFPI terus berupaya memastikan dana yang dipinjamkan tersalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan layak.
Terkait banyaknya keluhan masyarakat soal teror telepon dari pinjol ilegal, Entjik meminta masyarakat untuk segera melapor. “Jika menerima telepon dari pihak yang mengaku pinjol, padahal tidak pernah meminjam, segera laporkan kepada AFPI atau OJK. Kami akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” tegasnya.
Entjik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran pinjaman dengan iming-iming pencairan cepat tanpa proses verifikasi. Menurutnya, hal tersebut sering berujung pada kesulitan finansial.
“Banyak yang tergiur karena proses cepat, tapi tidak memikirkan risiko setelahnya. Akibatnya justru menimbulkan kesengsaraan bagi diri sendiri,” ujarnya.
Entjik juga mengimbau agar masyarakat memastikan legalitas setiap aplikasi sebelum menggunakannya. “Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman daring, pastikan terlebih dahulu bahwa platform tersebut terdaftar di OJK,” katanya.
Entjik pun memberikan tips bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjaman daring. “Dalam mengambil keputusan untuk menggunakan pindar, perhatikan tiga hal: kebutuhan, kemampuan, dan penghasilan yang minimal 30 persen dari jumlah dana yang akan dipinjam,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









