Harga Emas Antam Nanjak Rp.8000 ke Rp1,535 Juta per Gram

AKURAT.CO Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Pada Selasa (29/10/2024), harga emas tercatat naik sebesar Rp8.000, sehingga harga per gram kini mencapai Rp1.535.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.386.000 per gram. Kenaikan harga emas ini diikuti oleh ketentuan pajak yang dikenakan dalam transaksi jual dan beli emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp5.000 ke Rp1,534 Juta per Gram
Dalam pembelian emas batangan, potongan pajak juga dikenakan sesuai dengan PMK yang sama. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22, sebagai dokumentasi transaksi pajak.
Kenaikan harga emas ini menggambarkan tren fluktuatif yang terus terjadi di pasar emas global, yang sering dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan kebijakan moneter dunia. Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di emas batangan, memahami pergerakan harga dan ketentuan pajak ini penting untuk merencanakan investasi jangka panjang.
- 0,5 gram: Rp817.500
- 1 gram: Rp1.535.000
- 2 gram: Rp3.010.000
- 3 gram: Rp4.490.000
- 5 gram: Rp7.450.000
- 10 gram: Rp14.845.000
- 25 gram: Rp36.987.000
- 50 gram: Rp73.895.000
- 100 gram: Rp147.712.000
- 250 gram: Rp369.015.000
- 500 gram: Rp737.820.000
- 1.000 gram: Rp1.475.600.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








