Akurat Logo

Harga Emas Antam Nanjak Rp.8000 ke Rp1,535 Juta per Gram

Hefriday | 29 Oktober 2024, 16:37 WIB
Harga Emas Antam Nanjak Rp.8000 ke Rp1,535 Juta per Gram

AKURAT.CO Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Pada Selasa (29/10/2024), harga emas tercatat naik sebesar Rp8.000, sehingga harga per gram kini mencapai Rp1.535.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.386.000 per gram. Kenaikan harga emas ini diikuti oleh ketentuan pajak yang dikenakan dalam transaksi jual dan beli emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp5.000 ke Rp1,534 Juta per Gram

Dalam pembelian emas batangan, potongan pajak juga dikenakan sesuai dengan PMK yang sama. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22, sebagai dokumentasi transaksi pajak.

Kenaikan harga emas ini menggambarkan tren fluktuatif yang terus terjadi di pasar emas global, yang sering dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan kebijakan moneter dunia. Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di emas batangan, memahami pergerakan harga dan ketentuan pajak ini penting untuk merencanakan investasi jangka panjang.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan berat pecahan yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia:
  • 0,5 gram: Rp817.500
  • 1 gram: Rp1.535.000
  • 2 gram: Rp3.010.000
  • 3 gram: Rp4.490.000
  • 5 gram: Rp7.450.000
  • 10 gram: Rp14.845.000
  • 25 gram: Rp36.987.000
  • 50 gram: Rp73.895.000
  • 100 gram: Rp147.712.000
  • 250 gram: Rp369.015.000
  • 500 gram: Rp737.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.475.600.000
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa