AKURAT.CO Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp7.000 pada Jumat (18/10/2024), berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia. Dengan kenaikan ini, harga emas per gram kini menjadi Rp1.503.000.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan dan kini berada di level Rp1.353.000 per gram. Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual kembali emas batangan, perlu diingat bahwa transaksi tersebut dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Dalam aturan tersebut, penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung.
Baca Juga: Harga Emas Antam Nanjak Rp5.000 per Gram, Tembus Rp1,496 Juta per Gram
Bagi pembeli emas batangan, ada pula ketentuan terkait pajak pembelian emas yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP, dan 0,9% bagi non-NPWP. Sebagai bukti pembayaran pajak, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan harga emas yang terus berfluktuasi, baik pembeli maupun penjual emas perlu memahami ketentuan pajak dan aturan yang berlaku untuk memaksimalkan keuntungan dari investasi emas mereka.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Jumat, 18 Oktober 2024:
- 0,5 gram: Rp801.500
- 1 gram: Rp1.503.000
- 2 gram: Rp2.946.000
- 3 gram: Rp4.394.000
- 5 gram: Rp7.290.000
- 10 gram: Rp14.525.000
- 25 gram: Rp36.187.000
- 50 gram: Rp72.295.000
- 100 gram: Rp144.512.000
- 250 gram: Rp361.015.000
- 500 gram: Rp721.820.000
- 1.000 gram: Rp1.443.600.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









