J&T Global Express Limited Kuasai 100 Persen Saham J&T Indonesia? Begini Penjelasan ALDEI

AKURAT.CO Asosiasi Logistik Ekonomi Digital Indonesia (ALDEI), menduga, struktur kepemilikan PT Global Jet Express (PT GJE) atau yang dikenal sebagai J&T Indonesia melanggar aturan terkait penanaman modal asing di Indonesia. Hal ini terlihat dari prospektus J&T Global Express Limited.
Sekretaris ALDEI, Manorsa P. Tambunan, mengatakan, sebuah surat pemberitahuan dari ALDEI telah disampaikan kepada tiga kementerian terkait, yaitu Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM), Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Surat tersebut berisi pemberitahuan perihal struktur modal asing pada PT J&T Indonesia,” kata Manorsa dikutip Jumat (15/9/2023).
Ia menerangkan, berdasarkan data prospektus, J&T Global terindikasi memiliki pengaruh dan kendali penuh atas J&T Indonesia, bahkan disebutkan bahwa J&T Global memiliki 100 persen kepemilikan saham di J&T Indonesia.
Baca Juga: Masuki Usia Dua Tahun J&T Cargo Terus Berikan Efisiensi Logistik Di Tanah Air
Struktur kepemilikan J&T Indonesia melibatkan J&T Global, PT Cahaya Global Berjaya atau PT CGB (afiliasi J&T Global), PT CLB, PT SII, dan individu terafiliasi dengan J&T Global, yang menciptakan kompleksitas dalam manajemen perusahaan.
Prospektus perusahaan, kata Manorsa, juga menunjukkan bahwa terdapat serangkaian kontrak yang bertujuan untuk mengendalikan dan mendapatkan keuntungan ekonomi dari aktivitas J&T Indonesia. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa J&T Indonesia melanggar regulasi yang mengatur sektor ini.
Manorsa membenarkan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait temuan ini. Menurutnya, Kemenkominfo merespons baik surat tersebut dan akan menindaklanjuti informasi ini.
“Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai struktur modal asing di J&T Indonesia kepada kementerian-kementerian terkait pada tanggal 8 September 2023. Sambutannya sangat baik. Terlebih lagi dari pihak Kemenkominfo yang kemudian menyampaikan bahwa mereka akan fokus dan secara khusus menindaklanjuti informasi ini,” ujar Manorsa.
Sebagaimana diketahui, bidang usaha Aktivitas Kurir (KBLI 53201) adalah jenis usaha dengan batasan kepemilikan saham asing maksimal 49 persen, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Manorsa menambahkan, aturan mengenai kepemilikan saham dalam perseroan terbatas seperti yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang untuk membuat perjanjian atau pernyataan yang menyatakan kepemilikan saham dalam perseroan terbatas atas nama orang lain.
“Oleh karena itu, kami telah meminta pandangan dari tiga Kementerian terkait mengenai apakah pengakuan J&T Global dalam prospektusnya mengenai kepemilikan 100 persen saham pada PT GJE secara tidak langsung melalui rangkaian kontrak tersebut berpotensi bersinggungan dengan larangan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU 25/2007 dan batasan modal asing dalam Perpres 49/2021 tersebut,” kata dia.
ALDEI sebagai mitra pemerintah, lanjutnya, menyuarakan dukungan kepada Pemerintah untuk lebih solid dan tegas dalam mempertahankan kedaulatan Perpres 49/2021 dengan menerapkan sanksi yang sesuai.
“Dengan demikian pemerintah menjamin keberlanjutan semua aspek dari ekosistem industri logistik ini ke depannya, serta memberikan peluang yang adil bagi pelaku domestik untuk bersaing di pasar yang sehat,” tutup Manorsa.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla





