Akurat Logo

OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Nasib Konsumen?

Shandi Sanjaya | 23 Juni 2023, 20:30 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Nasib Konsumen?

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna life). Hal tersebut dilakukan OJK, karena sampai dengan batas waktu akhir status pengawasan khusus, ratio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) Kresna life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang diisyaratkan ketentuan yang berlaku sebesar 120%.

Selain itu, OJK mengaku telah memberikan waktu yang cukup terhadap Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Adapun, upaya kresna Life untuk memperbaiki ialah melalui penambahan modal oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan penawaran konversi kewajiban Pemegang Polis menjadi penjamin subordinasi (subordinated loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari mengucapkan, bahwa perlindungan konsumen telah dilakukan oleh OJK dalam beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen.

“Perlindungan konsumen juga telah dilakukan oleh OJK dalam dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, dengan cara mempertemukan Pemegang Polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen,” kata Friderica di Jakarta pada Jumat (23/6/2023).

Selanjutnya Friderica juga menambahkan, bahwa OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada Pemegang Polis mengenai SOL dan beserta akibat hukum atas konversi tagihan atau klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, sudah termasuk dengan pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan Pemegang Polis dan masyarakat,” ucap Friderica.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usahanya beserta segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak dicabutnya izin usaha Kresna Life.

“Dengan demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Dan tim likuidasi selanjutnya bertugas untuk melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis,” tutup Friderica.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.