Akurat Logo

170 Platform Online Ilegal Diblokir OJK

Shandi Sanjaya | 7 Juni 2023, 20:05 WIB
170 Platform Online Ilegal Diblokir OJK

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menghentikan kegiatan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 15 entitas penawaran investasi ilegal hingga 31 Mei 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Mei 2023 Jakarta, Selasa (6/6/2023).

"Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindak lanjuti temuan 155 platform pinjol ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud," kata Friderica.

Ditambahkan, sejak awal Januari hingga 31 Mei 2023, OJK telah menerima 121.415 permintaan layanan, termasuk 8.428 pengaduan,35 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 713 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Adapun, jenis pengaduan yang paling banyak datang dari sektor industri keuangan non bank (IKNB). Lalu, baru disusul pengaduan dari sektor perbankandan pasar modal.

"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.438 merupakan pengaduan sektor IKNB, 3.949 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal," tambah Friderica.

Dalam menangani isu pelindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Hingga 31 Mei 2023, OJK telah melaksanakan 812 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 162.528 orang peserta secara nasional.

Modus Penipuan Baru Temuan OJK

Selain itu, belakangan ini banyak modus penipuan baru yang mencatut nama OJK. Dua modus penipuan terbaru yang sedang marak adalah jual beli Signal Trading dan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem online.

"Agar tak termakan penipuan, masyarakat diimbau untuk melakukan beberapa hal seperti mengecek legalitas dan mencermati sumber informasi yang muncul," kata Friderica.

Sementara bagi korban, yang harus segera dilakukan adalah segera mengumpulkan bukti transfer dan percakapan, lalu segera hubungi Aparat Penegak Hukum (polisi), dan simpan nomor entitas beserta nomor rekening tujuan transfer yang membuat masyarakat masih mudah terjebak pada modus penipuannya.

Menurut OJK ada beberapa faktor yang membuat masyarakat mudah terjebak modus penipuan, termasuk tingkat literasi keuangan belum memadai, tingkat literasi digital belum memadai, mudah tergiur imbal balik yang tinggi tanpa mempertimbangkan risiko, terpengaruh oleh orang yang dipercaya seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, influencer, dan lain-lain serta keserakahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.