Bank Sinarmas dan Sinarmas MSIG Life Kolaborasi Hadirkan Asuransi Jiwa Simas Income Protection

AKURAT.CO,
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) dan PT Bank Sinarmas Tbk (Bank Sinarmas), menghadirkan Simas Income Protection sebagai solusi perlindungan finansial yang inovatif dengan kepastian manfaat dan jaminan pengembalian premi sebesar lebih dari 100%.
Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Wianto Chen menjelaskan, di tengah situasi yang penuh ketidakpastian akibat krisis geopolitik hingga krisis ekonomi, pihaknya menghadirkan solusi untuk membantu masyarakat dalam memastikan kebutuhan keuangan jangka menengahnya tercapai.
"Simas Income Protection ini memberikan manfaat berupa Uang Pertanggungan dengan masa bayar premi yang singkat, masa perlindungan yang optimal serta jaminan pengembalian premi dengan bonus pasti," jelasnya, Selasa (20/9/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyomenambahkan, melengkapi jajaran produk proteksi dari Bank Sinarmas, kali ini Bank Sinarmas kembali berkolaborasi dengan Sinarmas MSIG Life untuk menghadirkan Simas Income Protection.
"Harapannya produk ini dapat memberikan ketenangan bagi Nasabah karena adanya jaminan perlindungan yang pasti bagi keluarga dengan tetap tidak memberatkan. Kami menyediakan pilihan metode pembayaran yang fleksibel. Nasabah dapat memilih untuk membayar premi secara bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan sesuai dengan preferensi finansial keluarga," jelasnya.
Kehadiran Simas Income Protection semakin melengkapi rangkaian produk yang sudah dimiliki, khususnya produk asuransi jiwa tradisional. Sebagai mitra Bancassurance yang telah terjalin lebih dari 10 tahun, Sinarmas MSIG Life dan Bank Sinarmas senantiasa tumbuh secara berkelanjutan dan berinovasi menawarkan ragam pilihan produk yang memberikan perlindungan finansial pasti agar dapat menjadi solusi setiap kebutuhan masyarakat Indonesia.
Adapun Simas Income Protection menawarkan tiga keunggulan pro, yaitu Masa bayar singkat, cukup 6 tahun membayar premi asuransi; Masa pertanggungan 2x masa pembayaran, yaitu selama 12 tahun; dan Jaminan pengembalian premi lebih dari 100% di akhir tahun ke-8 jika tidak terjadi risiko.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara




