Hati-hati! 6 Jebakan 'Tersembunyi' Fasilitas Cicilan 0% Kartu Kredit

AKURAT.CO Cicilan 0% adalah fasilitas kartu kredit yang memungkinkan kamu mengangsur pembayaran dalam jumlah tetap. Tidak dikenakan bunga atau disebut bunga 0%.
Cara kerja cicilan 0%, yakni ketika kamu membeli sebuah barang dengan skema cicilan 0%, maka jumlah uang yang akan ditagihkan kepadamu tidak berubah.
Sebagai contoh, membeli laptop seharga Rp 12 juta pakai cicilan 0%. Tenor atau jangka waktu pembayaran 12 bulan, maka setiap bulan kamu mencicil sebesar Rp 1 juta sebanyak 12 kali.
Tidak ada beban bunga cicilan yang dikenakan. Kamu hanya berkewajiban melunasi total harga pembelian. Fasilitas kartu kredit cicilan 0% sangat menggiurkan. Tetapi bisa menjadi jebakan bagi pemegang kartu kredit.
Berikut jebakan cicilan 0% kartu kredit yang perlu kamu ketahui:
Dikenakan biaya administrasi
Biaya administrasi yang dibebankan beberapa bank penerbit ditanggung pengguna kartu kredit. Besaran biaya administrasi tergantung kebijakan masing-masing bank.
Namun kebanyakan mengenakan biaya administrasi sebesar 3% dari nilai tagihan kamu. Kalau kamu melakukan pembelian sebesar Rp 12 juta, berarti biaya administrasinya sebesar Rp 360 ribu.
Jadi, cicilan 0% memang menawarkan bunga kartu kredit nol, tetapi kalau ada biaya administrasi kan sama saja bohong.
Limit berkurang sesuai jumlah transaksi
Pengguna kartu kredit kerap merasa setelah transaksi menggunakan fitur cicilan 0%, limit kartu kredit mereka habis. Padahal, kalau dilihat, limit berkurang sesuai nominal pembelian.
Kalau kamu sebelumnya punya limit kartu kredit Rp 15 juta, kemudian dipakai untuk membeli laptop seharga Rp 12 juta dengan cicilan 0% selama 12 bulan, sisa limit hanya Rp 3 juta.
Limit akan langsung terpakai Rp 12 juta. Begitu kamu membayar cicilan setiap bulan Rp 1 juta, maka limit akan bertambah menjadi Rp 4 juta, dan terus begitu sampai pembayaran lunas dan limit kamu kembali Rp 15 juta.
Hal ini akan berlangsung selama 12 bulan masa cicilan, kecuali jika kamu langsung melunasi tagihan kartu kredit sebesar Rp 12 juta di bulan pertama.
Tidak bisa menutup kartu selama masa cicilan
Saat kamu masih memiliki tagihan dari transaksi cicilan 0%, kamu tidak bisa melakukan penutupan kartu kredit. Kecuali kamu melunasi utang di awal, namun itupun akan dikenakan biaya penalti.
Biaya pelunasan dipercepat, mulai dari 1% sampai 5% dari sisa pinjaman pokok, ditambah bunga berjalan (jika ada). Cukup besar juga kan?
Tidak dapat bonus lain
Jika kamu termasuk orang yang senang mengumpulkan cashback atau point rewards, jangan harapkan ini dari fitur cicilan 0%. Karena kamu tidak akan mendapatkannya.
Kebijakan seperti ini mungkin saja berbeda setiap bank penerbit kartu kredit. Maklum lah, sudah dapat bunga 0% atau cicilan 0%, kalau dapat bonus lagi, bank pasti rugi.
Ada minimal transaksi atau pembelian
Umumnya, bank penerbit menetapkan minimal besaran transaksi untuk mengambil cicilan 0%. Misalnya cicilan 0% tenor 3 bulan dengan jumlah transaksi paling sedikit Rp 3 juta. Kurang dari itu, ya tidak dapat penawarannya.
Hanya produk dan merchant tertentu
Jangan hanya tergiur keuntungannya saja sebelum menggunakan cicilan 0%. Cari tahu juga jumlah toko atau merchant yang diajak kerja sama bank penerbit.
Sebab, biasanya hanya produk dan merchant tertentu yang menawarkan cicilan 0% dari kartu kredit sebuah bank. Percuma kan sudah punya kartu kredit cicilan 0%, tapi merchant yang digandeng sedikit. Atau barangnya yang tidak sesuai dengan kebutuhanmu.
Pahami Cicilan 0% dan Gunakan dengan Bijak
Menggunakan fitur cicilan 0% sudah menjadi hak kamu selaku pemegang kartu kredit. Namun fitur ini juga akan membebani kamu dengan sejumlah aturan, termasuk biaya yang mungkin saja muncul akibat adanya pembatalan.
Pastikan kamu mempelajari dan memahami fasilitas cicilan 0% ini dengan baik terlebih dahulu, agar kamu bisa menggunakannya dengan bijak. Penting juga untuk memahami syarat dan ketentuan cicilan 0% sejak awal, sebelum pengajuan.
Jangan sampai nantinya merasa tertipu. Kemudian kamu justru tidak bisa memanfaatkan fasilitas cicilan 0% dengan maksimal. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok
- 10DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda



