Hippi Taruh Harapan Besar UU Cipta Kerja Bikin Ekonomi RI Tumbuh Positif

AKURAT.CO Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta menaruh harapan besar akan masa depan ekonomi dapat tumbuh positif pasca pandemi COVID-19. Apalagi seiring telah disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.
“Karena berbagai persoalan fundamental ekonomi selama ini dapat diselesaikan menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan UMKM, dan lain-lain,” ucap Ketua Umum DPD Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang lewat keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Ia menuturkan, target pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6 persen dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta hingga 3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai. Mengingat angka pengangguran yang yang semakin bertambah akibat dampak pandemi COVID-19.
Saat ini, jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun. Angka ini belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta dan ratusan ribu yang dirumahkan. Sehingga, hal ini menjadi tantangan yang harus diatasi dengan UU Cipta Kerja.
“Tapi kita yakin dengan sinergitas dan saling mendukung antara pemerintah, dunia usaha serta serikat pekerja/buruh akan dapat kita selesaikan secara bertahap. Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi, skill dan keahlian, yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing,” ucapnya.
Sehingga, katanya, ke depan isu upah tidak lagi menjadi polemik, karena jika memiliki tenaga kerja yang berkualitas tentu upahnya sudah memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni.
Agar efektivitas UU Cipta Kerja ini dapat segera diterapkan di lapangan, maka pemerintah agar segera menyusun aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan aturan pendukung lainnya. Tentu dalam penyusunannya dapat melibatkan stakeholder terkait lainnya.
Seperti klaster Ketenagakerjaan, dapat melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Cipta Kerja dapat diakomodir dan aturan turunannya.
“Kami juga berharap agar pemerintah segera melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan agar semua jelas dan pasti. Karena banyak beredar di medsos draf UU tersebut yang seolah-olah terkesan lebih berpihak kepada pengusaha, padahal UU ini untuk kepentingan Bersama. Termasuk masa depan pekerja/buruh bagaimana agar memiliki kesejahteraan yang lebih baik melalui peningkatan produktivitas dan kompetensi,” pungkasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai



