Akurat Logo

Tindak Truk Nakal, Kemenhub Bakal Ganti KIR Jadi Kartu Elektronik

Audit Temp | 10 September 2019, 19:35 WIB
Tindak Truk Nakal, Kemenhub Bakal Ganti KIR Jadi Kartu Elektronik

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengganti buku uji kelayakan kendaraan (KIR), menjadi model kartu elektronik yang dinamakan BLUE (Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan perubahan ini dimaksudkan untuk menghindari pemalsuan dokumen KIR yang disebut-sebut menjadi salah satu faktor kecelakaan sejumlah truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

"Pada 2020 kita pake sistem elektronik ini, resiko pemalsuan lebih kecil sekali ketimbang KIR yang dimanfaatkan oleh oknum," ucapnya di Kantor Kemenhub, Jakarta (10/9/2019).

Budi menjelaskan bahwa beberapa operator pada prakteknya pada uji pertama seluruh ketentuan diikuti oleh operator agar mendapatkan KIR. Namun setelah pada uji pertama lolos, para operator kemudian bermain nakal dengan memodifikasi truk lebih dari persyaratan dan tidak mengikuti uji kedua.

"Setelah uji pertama selesai,  biar keluar dulu buku (KIR). Nanti setelahnya ada operator nakal naikin tingginya lagi lebih 50 sampai 70 cm," ucapnya.

Nantinya kartu Blue akan menyimpan data-data terkait soal uji kelayakan kendaraan. Kemudian untuk tanda kelayakan uji dikendaraan yang semula ditempel pada badan kendaraan akan digantikan dengan barcode.

Sampai saat ini, untuk realisasi kartu pintar itu akan dilakukan secara bertahap untuk seluruh Indonesia. Namun menurut Budi, sudah ada 38 Dinas Perhubungan yang menerapkan metode baru ini, antaranya Banyumas, Probolinggo, dan Boyolali.

Seperti diketahui  Kecelakaan maut terjadi di KM 89 hingga KM 91 Tol Cipularang pada pukul 13.00 WIB, Senin, 2 September 2019. Sebanyak 21 kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut yang terdiri dari truk, bus, hingga kendaraan pribadi.

Menurut keterangan kepolisian Polres Purwakarta berdasarkan keterangan sopir yang mengaku wajib mengangkut muatan hingga 38 ton. Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk truk seukuranya hanya diberi izin membawa muatan maksimal 24 ton saja. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.