Akurat Logo

OJK Harus Ambil Tindakan Selesaikan Kasus Gagal Bayar AJB Bumi Putera

Khaerul S | 7 Februari 2019, 22:29 WIB
OJK Harus Ambil Tindakan Selesaikan Kasus Gagal Bayar AJB Bumi Putera

AKURAT.CO, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta turun menyelesaikan permasalahan kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912. Permintaan itu disuarakan oleh  Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo agar OJK bisa memberikan solusi terhadap permasalahan berlarut-larut tersebut. 

Pasalnya, sampai akhir Januari 2019 angka klaim jatuh tempo atau outstanding AJB Bumiputera terhadap nasabah diketahui sudah menyentuh angka Rp2,7 triliun. Angka tersebut bukan angka kecil, karena itu harus segera dilakukan tindak lanjut.

"Selama ini OJK berpandangan risk based capital (RBC) atau rasio solvabilitas adalah satu-satunya ukuran. Padahal RBC tinggi sekalipun bukan jaminan satu-satunya ukuran asuransi sehat. Asuransi yang tidak aktif bisa memiliki RBC tinggi dan (skenario penyehatan) ini sudah sangat-sangat terlambat dan harus ada evaluasi," ujar Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Irvan menjelaskan, permasalahan gagal bayar Bumiputera kian pelik tatkala upaya restrukturisasi yang dijalankan OJK berjalan tidak efektif. Irvan mengkritisi klaim Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang beberapa waktu lalu menyatakan upaya penyehatan Bumiputera sudah sesuai rencana atau on the track.

"Manajemen baru yang notabene-nya dari luar sama sekali dengan membawa gerbong 50 orang pun jalan di tempat. Manajemen baru terkesan sangat mengabaikan semua orang lama Bumiputera," imbuh Irvan.

Sementara itu, sebenarnya OJK sendiri telah melakukan beberapa langkah penyehatan mulai dari pembentukkan pengelola statuter, penjajakan investor baru, hingga penunjukkan manajemen baru. OJK juga mendorong adanya kerjasama antara Bumiputera dengan beberapa BUMN seperti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT PLN (Persero).

Menanggapi hal ini, Irvan pun menegaskan OJK harus dapat memastikan kerjasama yang dilaksanakan mampu memberi manfaat positif dalam jangka waktu, demi memenuhi hak-hak nasabah yang selama ini terabaikan.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A