Akurat Logo

BEI Laporkan Perpindahan Saham BFIN ke Kepolisian

| 1 September 2018, 08:31 WIB
BEI Laporkan Perpindahan Saham BFIN ke Kepolisian

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjelaskan proses perpindahan kepemilikan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) yang menjadi sengketa dengan PT Aryaputra Teguharta (APT) kepada Mabes Polri.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, IGD Nyoman Yetna di Jakarta, Jumat (31/8), mengatakan bahwa pihaknya menjelaskan perpindahan sebanyak 32,32 persen saham BFIN yang diklaim milik APT.

"Intinya, secara substansi bisa dilihat dari laporan keuangan atas perubahan. Bursa menjelaskan perubahan kepemilikan dari periode ke periode," ujarnya.

Sesuai regulasi BEI, lanjut dia, setiap terjadi perubahan kepemilikan oleh pemegang saham lebih dari 5 persen, emiten di BEI diwajibkan untuk melapor.

Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Syafruddin menambahkan pihaknya dapat menelusuri setiap penyimpanan dan penyelesaian transaksi di pasar modal Indonesia.

"Perpindahan kepemilikan ada datanya dan bisa di-'track'," katanya.

Sebelumnya, PT Aryaputra Teguharta meminta Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia untuk mengkaji perkara kepemilikan saham perusahaan atas BFI Finance Indonesia Tbk sebesar 32,32 persen.

"Mohon OJK dan BEI bisa secara objektif menilik perkara kepemilikan saham milik APT ini karena sesungguhnya hal ini terkait masalah fundamental dari industri pasar modal, yaitu pentingnya penegakan dan perlindungan hukum atas kepemilikan saham," ujar Kuasa Hukum APT, Pheo Hutabarat.

Ia mengemukakan bahwa putusan PK 240/2006 telah diputuskan pengadilan karena sebelumnya terdapat gugatan APT atas perbuatan BFI sebagai emiten di tahun 2001 yang secara ilegal telah mengalihkan 32,32 persen saham-saham BFI milik APT. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.