Akurat Logo

GAPPRI Berharap Kenaikan Cukai IHT Bisa Dipertimbangkan Lagi

Audit Temp | 20 Agustus 2019, 08:20 WIB
GAPPRI Berharap Kenaikan Cukai IHT Bisa Dipertimbangkan Lagi

AKURAT.CO  Pemerintah berencana akan menaikan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2020. Hal ini sebagaimana tertuang dalam RAPBN 2020, dengan target cukai hasil tembakau sebesar Rp 179 Triliun.

Menyikapi rencana tersebut, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap kenaikan cukai IHT 2020 mengikuti angka inflasi. Ini mengingat kondisi IHT saat ini yang sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis. Ada penurunan 1-2 % selama 4 tahun terakhir.

"Merujuk hasil riset Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%," kata Ketua Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, dalam keterangan resminya, Senin (19/8/2019).

Dampak kenaikan cukai, menurut GAPPRI, akan mendorong peredaran rokok ilegal yang semakin marak dan sulit dikendalikan.

“Di lain sisi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea Cukai terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan Negara. Karena itu, pemerintah harus lebih getol melakukan penindakan rokok ilegal,” kata Henry.

Henry menambahkan, keberadaan PMK 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau layak dipertahankan. Pasalnya, PMK tersebut sudah sangat moderat bagi IHT.

"Bahwa saat ini sudah ada 10 layer, ini sangat ideal diberlakukan di Indonesia, mengingat beragamnya jenis industri rokok,  ada yang skala kecil, menengah dan besar," imbuhnya.

Oleh karena itu, GAPPRI berharap Pemerintah dapat mengkaji kembali rencana penerapan kenaikan cukai yang berpotensi akan menimbulkan kerugian, baik bagi industri maupun negara sendiri.

“Pemerintah harus menempuh proses yang inklusif dengan lintas kementerian, pihak industri, dan juga akademis untuk menghindari konsekuensi yang justru bertentangan dengan tujuan yang dirancang dan bahkan membawa kerugian di sektor lain,” tukasnya.  []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.