Akurat Logo

Undang-undang Pasar Digital Uni Eropa Berlaku, WhatsApp Lakukan Pembaruan

Petrus C. Vianney | 28 Januari 2024, 16:45 WIB
Undang-undang Pasar Digital Uni Eropa Berlaku, WhatsApp Lakukan Pembaruan

AKURAT.CO - Seiring dengan berlakunya Undang-undang Pasar Digital Uni Eropa, perusahaan teknologi seperti Meta, pemilik WhatsApp, sedang mengadakan pembaruan untuk mematuhi aturan baru tersebut.

Dikutip dari 9to5mac.com, Jumat (26/01/2024), versi beta terbaru WhatsApp untuk iOS mengungkapkan persiapan penggunaan 'obrolan pihak ketiga' yang diyakini memungkinkan akses ke obrolan dari platform pesan lain seperti Telegram dan Discord.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan Undang-undang Pasar Digital yang menuntut adanya interoperabilitas antar platform pesan utama. Tujuannya adalah memastikan pengguna dapat berkomunikasi tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.

Baca Juga: WhatsApp Berhenti Dukung Ponsel Android Lama, Cek Apakah Ponselmu Terdampak?

Di sisi lain, muncul pertanyaan seputar apakah iMessage dari Apple juga akan terkena dampak undang-undang yang sama. Meskipun Komisi Eropa telah menyelidiki, belum ada kepastian apakah Apple harus mengadaptasi iMessage atau tidak.

Ada spekulasi bahwa Apple mungkin berhasil meyakinkan regulator bahwa iMessage tidak cukup populer di Eropa untuk diselidiki lebih lanjut.

Apple sendiri telah mengumumkan dukungan untuk standar RCS pada iPhone yang diharapkan membuat komunikasi antara iPhone dan aplikasi pesan Android menjadi lebih lancar.

RCS, yang mendukung pesan dengan audio, video dan format file lainnya, diharapkan menjadi solusi pengganti SMS tradisional. Meskipun demikian, belum jelas apakah ini akan memberikan pengecualian kepada iMessage dalam konteks undang-undang antimonopoli Uni Eropa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.