Asosiasi Rokok Elektronik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah

AKURAT.CO - Berbagai elemen dalam ekosistem produk rokok elektronik yang tergabung dalam Paguyuban Vape Nasional (PAVENAS) sepakat untuk meminta Pemerintah mengeluarkan pasal-pasal terkait zat adikitif dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.
Pada kesempatan Musyawarah Nasional Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) yang diadakan pada tanggal 10 Oktober 2023, PAVENAS juga meminta agar Pemerintah secara aktif dan berimbang melibatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam perumusan pasal-pasal yang terkait pertembakauan.
Hal itu karena besarnya dampak yang akan timbul jika peraturan tersebut tidak disusun dengan cermat.
PAVENAS menyebut sebanyak 26 pasal dari total 1,166 pasal yang termuat dalam RPP Kesehatan cenderung melarang secara eksesif terhadap IHT, baik untuk industri tembakau konvensional maupun industri produk tembakau non-konvensional.
Hal itu tanpa ada dasar yang jelas serta tanpa berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan. RPP ini juga dinilai bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan no 17 tahun 2023 yang baru saja disahkan pada Agustus.
Baca Juga: Pengguna Rokok Elektronik Bisa Lebih Cepat Meninggal Dibandingkan Konvensional
Berbagai larangan tersebut antara lain pelarangan penjualan produk melalui e-commerce, pengaturan peringatan Kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelarangan iklan di berbagai media, pelarangan pemajan produk, pelarangan promosi dan sponsor, pengaturan bahan baku oleh Kemenkes, pembatasan kapasitas untuk produk rokok elektronik, dan beberapa pasal restriktif lainnya.
Ketua Umum APVI, Garindra Kartasasmita menyampaikan bahwa PAVENAS yang terdiri dari produsen, retail UMKM dan konsumen dalam industri produk rokok elektronik siap mendukung pemerintah dalam mencegah dan menurunkan penggunaan produk tembakau di kalangan anak-anak, perempuan hamil dan bukan perokok.
“Sejalan dengan aspirasi para pelaku industri tembakau konvensional, kami juga memohon agar Pemerintah dapat mengeluarkan pasal-pasal yang terkait zat adiktif dari RPP Kesehatan dan mengaturnya secara terpisah melalui RPP tersendiri sebagaimana termaktum dalam UU Kesehatan," ujarnya.
Sebagai informasi, UU Kesehatan telah mengamanatkan bahwa Pengamanan Zat Adiktif harus diturunkan menjadi dua 2 Peraturan Pemerintah, yakni yang mengatur tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Namun, RPP Kesehatan saat ini menggabungkan seluruh peraturan turunan menjadi hanya satu Peraturan Pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya



