AKURAT.CO, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat peringatan keras kepada aplikasi ojek online Maxim. Namun pihaknya mengaku tidak bisa langsung melakukan pemblokiran atau penutupan secara langsung.
Pengiriman surat tersebut sebagai respon permintaan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Mereka meminta Kominfo untuk mengkaji penutup layanan tersebut karena melanggar tarif batas yang ditentukan.
"Kita kasih waktu mungkin tanggal 24 dia harus merespon. Kalau tidak merespon, tergantung dari Kemenhub, kalau mereka akhirnya minta ditutup saya tutup, suspend tapinya," ujar Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerepan, Rabu (22/1/2020), di Gedung Kominfo, Jakarta.
Kominfo hanya bisa menutup sementara Maxim karena mandat atau surat perintahnya berasal dari Kemenhub. Untuk itu perlu adanya instruksi lebih lanjut jika aplikasi ojol tersebut masih melanggar.
Semuel menyebut pihaknya bisa saja mengambil tindakan dengan memberikan sanksi denda melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Namun, Semel mengaku aturan mekanisme penerapannya masih belum selesai.
"Bagaimana memberikan denda, bagaimana hitungannya, nah itu yang lagi dipersiapkan di Kominfo. Makanya, kita hanya bisa melakukan suspensi, kalau dia melanggar tidak bisa beroperasi sementara waktu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Kominfo pada 30 Desember 2019 bahwa ada aplikator yang melanggar aturan.
"Saya buat surat kepada Kementerian Komunikasi ada aplikator baru yang tidak sejalan dengan peraturan kita untuk yang KP 348, (kami minta) tutup mereka," ujarnya, Rabu (15/1/2020).
Maxim, aplikasi transportasi online asal Rusia diduga melakukan pelanggaran batas tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 348 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat





