Pakar Hukum: Wacana Amnesti atau Abolisi untuk Nadiem Makarim Masih Terlalu Dini

AKURAT.CO Wacana pemberian pengampunan atau amnesti maupun abolisi untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, dinilai masih terlalu dini.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan proses hukum terhadap Nadiem masih panjang karena perkara tersebut baru memasuki tahap tuntutan jaksa.
"Maksudnya kan sekarang baru dituntut 18 tahun dan ganti rugi. Jadi masih ada pembelaan dari Nadiem dan penasihat hukumnya, masih ada acara putusan, bisa dihukum bisa juga bebas," kata Fickar saat dihubungi Akurat.co, Minggu (17/5/2026).
Dia menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan, masih terdapat sejumlah tahapan hukum yang harus dilalui sebelum seseorang dinyatakan bersalah secara tetap.
"Masih ada upaya hukum banding, kasasi atau PK, jadi masih jauh untuk menentukan Nadiem itu bersalah dan hukumannya berapa. Jadi rasanya tidak mungkin ada amnesti dan sebagainya," ujarnya.
Dia menegaskan, kewenangan presiden untuk memberikan pengampunan hanya dapat dilakukan kepada pihak yang sudah memiliki status hukum jelas melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
"Masih jauh, belum ada putusan salah atau tidak. Presiden hanya bisa mengampuni yang jelas-jelas sudah salah. Kecuali dengan rehabilitasi," katanya.
Dia juga menyatakan bahwa tim kuasa hukum Nadiem masih memiliki ruang untuk melakukan pembelaan di persidangan, termasuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Baca Juga: Korupsi Nadiem Makarim, Jaksa Ungkap Dugaan Praktik Maladministrasi Pembentukan Shadow Organization
"Ya betul, ini masih tergantung pada proses pembelaan yang dilakukan nanti, misalnya mengajukan saksi yang meringankan atau membebaskan sebanyak mungkin," tegasnya.
Sebelumnya, Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Program tersebut ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di sekolah-sekolah.
Namun dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi tersebut. Proyek itu diduga menyebabkan kerugian negara akibat proses pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta adanya dugaan pengondisian dalam pemilihan produk dan sistem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









