Red Notice Terbit, Ekman Group AB Desak Penuntasan Kasus Dugaan Penipuan OCC Waste Paper

AKURAT.CO Perusahaan asal Swedia, Ekman Group AB, masih menanti kepastian hukum atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua mantan pimpinan PT Pelita Cengkareng Paper.
Keduanya, Jotje Wantah dan Tonny Wantah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 2023 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada 2024, keduanya juga tercatat dalam daftar Red Notice internasional.
Kasus ini bermula dari hubungan bisnis antara Ekman Group AB dengan PT Pelita Cengkareng Paper terkait pasokan bahan baku berupa OCC Waste Paper.
Dalam periode Agustus hingga Desember 2020, perusahaan Indonesia tersebut menerima sekitar 21.000 metrik ton barang, namun disebut tidak melakukan pembayaran atas tagihan yang telah jatuh tempo.
Menurut keterangan pihak korban, saat perusahaan mengalami kesulitan pembayaran, Direktur Utama dan salah satu direktur PT Pelita Cengkareng Paper sempat membuat pernyataan tertulis untuk tidak menggunakan atau menjual barang tersebut tanpa izin dari pihak Ekman Group AB atau perwakilan resminya.
Namun, barang tersebut diduga tetap digunakan tanpa persetujuan dan hingga kini belum dibayarkan.
Baca Juga: Casey Stoner: Marc Marquez Punya Satu Kelemahan, Saya Tidak Akan Membocorkannya
Tak hanya itu, PT Pelita Cengkareng Paper juga disebut menerima pembayaran atas pesanan kertas karton jadi dari pihak Ekman Group AB. Namun, meski dana telah ditransfer, barang yang dipesan disebut tidak pernah dikirim sesuai kesepakatan.
Atas dugaan tersebut, melalui penasihat hukumnya di Indonesia, Eric Branado Sihombing, SH dari S&S Law Firm, serta perwakilan resmi di Indonesia, Ekman Group AB melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, pada 2023 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
-
Jotje Wantah, Direktur Utama PT Pelita Cengkareng Paper
-
Tonny Wantah, Direktur PT Pelita Cengkareng Paper
Keduanya kini berstatus DPO dan telah diterbitkan Red Notice internasional sejak 2024.
Pihak korban berharap proses hukum dapat segera mencapai titik terang.
“Kami berharap para tersangka dapat segera menyerahkan diri. Permasalahan ini masih memungkinkan untuk ditempuh melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar penasihat hukum korban.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung. Ekman Group AB menyatakan tetap menaruh harapan agar aparat penegak hukum dapat segera menemukan kedua tersangka sehingga perkara yang dinilai merugikan perusahaan asing tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.
Baca Juga: Harga Cabai Merah Tembus Rp80 Ribu per Kg Jelang Ramadan 2026, Bapanas: Bukan Karena Produksi Seret
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan




