Merasa Banyak Kejanggalan, Pengacara Pegi Setiawan Ajukan Gelar Perkara Khusus

AKURAT.CO Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, mengajukan permohonan untuk dilakukannya gelar perkara khusus di Mabes Polri.
"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus, agar kasus Pegi Setiawan yang ditangani di Polda Jawa Barat itu dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," kata Toni RM saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (5/6/2024) malam.
Untuk itu, tim kuasa hukum Pegi menyurati beberapa petinggi Mabes Polri, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Karowasidik Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan.
Baca Juga: Peran Pegi Setiawan dalam Pembunuhan Vina Cirebon dan Kisah Pelariannya
"Karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka, karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong," tegasnya.
Toni menilai terdapat banyak kejanggalan-kejanggalan yang tidak berdasar dalam kasus ini, seperti ciri-ciri yang ada di DPO berbeda dengan Pegi yang ditangkap.
"DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun. Nah kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangunan melainkan di Kepongpongan, Cirebon," tukas Toni.
Pihaknya sampai mengambil langkah seperti ini karena merasa Polda Jabar tidak transparan. Serta pihaknya kesulitan untuk bertemu Pegi selama masa penahanan.
Baca Juga: Polisi Pastikan Pegi Setiawan Otak Pembunuhan Vina Cirebon
"Oleh karenanya supaya terbuka, supaya transparan, kami ajukan gelar perkara khusus karena melibatkan propam, melibatkan irwasum, melibatkan pengawas, penyidik ya. Itu semuanya kumpul. Ada ahli-ahli dibuka semua," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Pegi lainnya, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi, menyoroti alat bukti yang disita oleh Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan. Menurutnya, alat bukti yang disita tidak berhubungan dengan kasus.
"Dan alat bukti yang ada disampaikan oleh Kepolisian sekarang contohnya ijazah, KTP, termasuk motor itu tidak ada hubungannya dengan perkara," ungkap Marwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya






