Akurat Logo

Korban Pelecehan Miss Universe Resmi Ajukan Perlindungan Ke LPSK

| 23 Agustus 2023, 11:31 WIB
Korban Pelecehan Miss Universe Resmi Ajukan Perlindungan Ke LPSK

Delapan korban pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan, permohonan ini resmi diajukan oleh para korban bersama dengan kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu.

Edwin menjelaskan, ada sejumlah bentuk perlindungan yang diajukan, salah satunya yaitu perlindungan fisik.

"Ya delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika menjalani proses di persidangan dan pengamanan di persidangan," kata Edwin saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023).

Tak hanya perlindungan fisik, para korban juga meminta perlindungan berupa pendampingan proses hukum, rehabilitasi psikologis, dan pengajuan restitusi.

"Kemudian mereka juga meminta rehabilitasi psikologis dan mengajukan ganti rugi atau restitusi," jelas Edwin.

Selain delapan korban, terdapat juga empat orang saksi lainnya yang mengajukan perlindungan serupa ke LPSK.

Empat saksi ini terdiri dari dua orang pemilik lisensi di provinsi dan dua mantan panitia.

Sebelumnya, LPSK berencana memberikan perlindungan kepada para korban pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia.

Rencana perlindungan ini disampaikan usai kuasa hukum dari para korban, Mellisa Anggraini menyambangi Kantor LPSK, pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Dalam perlindungan ini, LPSK mempunyai sejumlah program yang dapat diberikan kepada para korban.

Adapun, program tersebut yaitu program untuk memberikan perlindungan hukum apabila mendapatkan laporan balik dari pihak penyelenggara maupun pihak lainnya dan program untuk memberikan fasilitasi restitusi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.